Sangatta – Anggota DPRD Kutai Timur dari Fraksi Gerindra, Yan, menyoroti ketimpangan pembagian hasil dari sektor perkebunan sawit di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Menurutnya, meskipun Kutim memiliki potensi besar di sektor perkebunan sawit, dengan luas perkebunan mencapai sekitar 700 ribu hektar, hasil yang diterima oleh daerah ini tidak sebanding dengan kontribusi yang diberikan.
“Perkebunan sawit di Kutai Timur ini adalah yang terbesar di Kalimantan Timur, tapi sayangnya pembagian hasilnya tidak adil. Dari sekitar 700 ribu hektar perkebunan sawit, kita hanya memperoleh sekitar Rp 300-an miliar per tahun,” ungkap Yan saat ditemui di Gedung DPRD Kutim beberapa waktu lalu.
Yan menjelaskan, meskipun sektor tambang batubara memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah dengan pembagian hasil mencapai 65 persen kembali ke daerah, sektor perkebunan sawit hanya memperoleh 35 persen dari total hasil yang ada. Itupun hanya dihitung dari pajak bumi dan bangunan (PBB) saja, sementara pajak lainnya yang terkait dengan hasil sawit, seperti pajak industri, belum dihitung.
“Kalau untuk tambang batubara, pembagian hasilnya cukup besar, 65 persen kembali ke daerah. Tapi untuk perkebunan sawit, hanya 35 persen yang diterima, dan itu pun hanya pajak bumi dan bangunan saja. Pajak industri dan lainnya belum masuk hitungan,” jelasnya.
Menurut Yan, ketimpangan pembagian hasil ini perlu diperjuangkan agar bisa mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah provinsi, dengan mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Pembagian Hasil Sumber Daya Alam. Jika pembagian hasil sawit dapat ditingkatkan, lanjutnya, Kutai Timur akan memiliki sumber daya alam dan ekonomi yang lebih beragam selain batubara.
“Pembagian hasil ini harus dievaluasi dan diperjuangkan bersama pemerintah provinsi. Kita harus mengusulkan perubahan dalam UU Pembagian Hasil Sumber Daya Alam ke pemerintah pusat, agar daerah ini bisa mendapatkan kontribusi yang lebih besar dari hasil perkebunan sawit,” tegasnya.
Dia juga menambahkan, perubahan tersebut memang tidak bisa terjadi secara instan, dan akan ada proses panjang dalam evaluasi, namun ia berharap perubahan tersebut dapat diwujudkan untuk kepentingan daerah dalam jangka panjang.
“Tentu saja ini tidak bisa langsung berubah, karena prosesnya pasti memakan waktu. Mungkin dalam 20 tahun ke depan, kita akan lihat lagi berapa persennya. Tapi kita harus terus memperjuangkannya agar bisa memberikan manfaat lebih besar bagi daerah,” pungkas Yan.




