Samarinda – “Jalan bukan garasi,” kalimat itu seolah menjadi pesan tegas yang kini digaungkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda. Di tengah lalu lintas yang semakin padat, kendaraan yang parkir sembarangan dinilai menjadi salah satu pemicu tersendatnya mobilitas warga. Karena itu, Dishub kembali bergerak melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan strategis, termasuk kawasan Jalan Juanda, Senin (25/5/2026).

Kegiatan penertiban tersebut dilakukan untuk menekan pelanggaran parkir di badan jalan yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan menghambat jalur penting, termasuk akses kendaraan darurat. Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Samarinda, Duri, mengatakan operasi dilakukan secara bergiliran karena petugas harus menjangkau berbagai titik di seluruh wilayah kota.

“Memang ada tindakan, cuma kan kami seluruh Samarinda. Jadi hari ini di sini, besok di tempat lain. Kami ada program penertiban bertahap,” ujar Duri saat ditemui di lokasi penertiban, Senin (25/5/2026).

Menurut Duri, fokus pengawasan sementara ini diarahkan pada kawasan dengan tingkat kepadatan kendaraan tinggi. Beberapa lokasi yang masuk prioritas meliputi Jalan Juanda, Jalan Pahlawan, kawasan pusat kota, hingga area sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie. Di lokasi tersebut, kendaraan yang berhenti sembarangan kerap memicu penyempitan ruang jalan dan menghambat arus lalu lintas.

“Hari ini agenda kami di kawasan kota, Rumah Sakit AW Sjahranie, dan Juanda,” katanya.

Meski pusat kota menjadi perhatian utama, Dishub memastikan operasi serupa juga akan menjangkau ruas jalan lain yang selama ini menjadi sorotan warga. Jalan Kadrie Oening, misalnya, disebut sebagai salah satu kawasan yang akan masuk agenda penindakan karena sering dipenuhi kendaraan parkir di badan jalan.

“Jalan Kadrie Oening juga sama, tetap akan kami tindak juga. Cuma kami lebih fokus ke kota dulu karena jangkauannya dan kepadatannya lumayan,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan operasi, Dishub tidak hanya memberikan imbauan kepada pengendara. Kendaraan yang kedapatan melanggar aturan parkir dapat dikenakan tindakan langsung berupa penguncian roda, pengempesan ban, hingga penderekan apabila dianggap mengganggu pengguna jalan lain atau menutup akses penting.

“Yang memang melanggar akan kami tindak. Bisa kami kunci bannya, kita gembosi, atau kita derek langsung,” tegas Duri.

Penertiban ini diharapkan mampu menciptakan budaya tertib berlalu lintas di tengah pertumbuhan kendaraan di Samarinda. Dishub menilai kepatuhan terhadap aturan parkir menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran aktivitas masyarakat dan memastikan kendaraan darurat dapat bergerak tanpa hambatan saat dibutuhkan.

Dengan operasi yang dilakukan secara bertahap di berbagai titik, pemerintah berharap wajah lalu lintas Samarinda dapat menjadi lebih tertib, sekaligus memberi kenyamanan bagi pengguna jalan di tengah tingginya mobilitas perkotaan.

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version