Sangatta – Anggota DPRD Kutai Timur, Yan, menyoroti adanya ketimpangan kesejahteraan yang signifikan antara guru agama dan guru sekolah negeri di wilayah Kutai Timur. Menurutnya, ketidaksetaraan ini berakar dari perbedaan status pengangkatan serta tata kelola administrasi antara guru agama yang diangkat oleh Kementerian Agama dan guru sekolah negeri yang dikelola oleh pemerintah daerah. Hal ini berdampak pada perbedaan gaji dan tunjangan yang diterima kedua kelompok guru tersebut.

“Persoalan ini sebenarnya sudah lama muncul. Pemerintah daerah ingin menyamakan kesejahteraan guru agama dan guru negeri, tetapi terbentur aturan dari pemerintah pusat yang membatasi wewenang kita,” ujar Yan dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Ketimpangan Kesejahteraan Akibat Perbedaan Status Pengangkatan

Yan menjelaskan bahwa perbedaan status pengangkatan antara kedua kelompok guru tersebut menjadi faktor utama penyebab ketimpangan kesejahteraan. Guru agama yang diangkat oleh Kementerian Agama memiliki sistem administrasi yang berbeda dari guru sekolah negeri, yang berada di bawah naungan pemerintah daerah. Perbedaan inilah yang menyebabkan ketidakseimbangan dalam gaji dan tunjangan yang diterima.

“Gaji guru sekolah negeri yang berstatus PNS bisa mencapai sekitar enam juta rupiah per bulan, sementara guru agama sering kali hanya mendapatkan sekitar dua juta. Perbedaan yang cukup besar ini kerap menjadi keluhan dan protes dari para guru agama yang merasa tidak mendapatkan perlakuan yang setara,” papar Yan.

Menurutnya, meskipun masalah ini sudah lama diangkat, hingga kini belum ada solusi konkret yang dapat diterapkan karena pemerintah daerah tidak memiliki wewenang penuh untuk melakukan perubahan tersebut. Kondisi ini juga menjadi tantangan bagi DPRD Kutai Timur yang sering menerima keluhan dari para guru agama di daerah.

Langkah DPRD dalam Mendorong Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Dalam menghadapi permasalahan ini, DPRD Kutai Timur kini berusaha memfasilitasi dialog antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan dinas terkait untuk mencari solusi yang memungkinkan pemberian kesejahteraan yang lebih adil bagi semua guru di daerah. DPRD berharap bahwa melalui penguatan koordinasi, mereka dapat menemukan titik tengah yang sesuai aturan pusat namun tetap memenuhi kebutuhan guru agama di Kutai Timur.

“Kami di DPRD sudah berupaya mencari jalan keluar yang memungkinkan untuk menyelesaikan masalah ini. Harapannya, dengan adanya koordinasi yang lebih baik, kami dapat mewujudkan solusi tanpa melanggar ketentuan pemerintah pusat,” kata Yan.

DPRD Kutai Timur juga berencana untuk menggunakan pendekatan yang sebelumnya berhasil diterapkan dalam memperjuangkan hak-hak guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang kini telah memiliki kesetaraan hak dengan guru berstatus PNS. Yan berharap, keberhasilan tersebut dapat menjadi acuan dalam memperjuangkan kesejahteraan serupa bagi guru agama di daerahnya.

Harapan Mewujudkan Keadilan Kesejahteraan bagi Guru

Yan menegaskan bahwa permasalahan ini tidak hanya sebatas persoalan gaji guru, tetapi juga menyangkut kualitas pendidikan di Kutai Timur. Jika ketimpangan hak terus dibiarkan, dikhawatirkan akan berdampak pada semangat dan kinerja para guru agama yang juga bertugas untuk mendidik generasi muda di daerah tersebut.

“Kami berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan solusi yang berkeadilan sehingga kesejahteraan para guru, baik guru agama maupun guru negeri, bisa lebih merata. Dengan demikian, kita bisa memastikan semangat mereka dalam mendidik siswa tetap terjaga,” jelas Yan.

Komitmen DPRD Kutai Timur terhadap kesejahteraan para guru agama terus berlanjut. Mereka akan terus memperjuangkan hak-hak guru agama agar bisa mendapatkan perlakuan yang setara dengan guru negeri. DPRD juga berjanji akan mengawal proses koordinasi dengan pemerintah pusat agar dapat mencapai pemerataan kesejahteraan bagi seluruh guru di wilayah Kutai Timur.

“Harapan kami sederhana, semoga pemerintah pusat dan daerah bisa menemukan solusi yang tepat dan berkeadilan. Kami di DPRD akan siap mengawal hal ini agar kesejahteraan guru agama dan guru negeri dapat lebih seimbang di masa mendatang,” tutup Yan.

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version