Kutim — Tuduhan dugaan pelecehan seksual terhadap Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, berinisial AB, dinyatakan tidak terbukti secara hukum. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum AB, Lukas Himuq, dalam pernyataan pers pada Kamis (5/6/2025).
Menurut Lukas, tuduhan bermula dari laporan yang diajukan pada 30 April 2025 oleh salah satu staf perempuan di kantor desa yang menuding AB telah melakukan tindakan pelecehan seksual. Proses hukum sempat berjalan intensif dengan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
“Kami perlu klarifikasi, pada 2 Mei 2025 lalu, beliau (AB) telah dimintai keterangan oleh Polsek Muara Bengkal. Sepanjang prosesnya, kami selaku kuasa hukum memantau seluruh tahapan,” ujar Lukas kepada wartawan.
Lukas mengungkapkan bahwa tim hukumnya secara aktif mengikuti jalannya penyelidikan, termasuk koordinasi dengan Polres Kutai Timur guna memastikan transparansi dan keadilan dalam proses yang berjalan sejak akhir April hingga awal Juni 2025.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian dan evaluasi tim hukum, tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status laporan tersebut ke tahap penyidikan. Hal ini membuat kasus tidak berlanjut ke proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan persepsi hukum dari tim kami, laporan tersebut memiliki kelemahan dalam aspek bukti formal. Tidak ada alat bukti kuat yang mendukung dugaan tersebut,” tegas Lukas.
Ia menambahkan bahwa sejumlah saksi termasuk saksi ahli telah diperiksa oleh pihak kepolisian. Hasil klarifikasi dari semua pihak yang terlibat—baik dari pelapor, saksi, maupun pihak terlapor—tidak menunjukkan adanya indikasi kuat yang memperkuat tuduhan.
“Pak Kades sudah diperiksa secara hukum. Saksi-saksi juga diperiksa, termasuk saksi ahli. Namun kesimpulannya tetap tidak terbukti,” lanjutnya.
Pernyataan ini sekaligus meredam polemik yang sempat merebak di tengah masyarakat Muara Bengkal beberapa pekan terakhir. Lukas menegaskan bahwa pihaknya sengaja menyampaikan pernyataan publik ini demi menjaga nama baik kliennya serta menepis berbagai spekulasi yang berkembang.
“Makanya kami sampaikan kepada masyarakat Kutim, khususnya di wilayah Muara Bengkal, bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti. Harapannya agar tidak ada lagi spekulasi liar yang menyesatkan,” tambahnya.
Sementara itu, AB selaku pihak yang sempat dilaporkan, memilih untuk tidak mengambil langkah hukum terhadap pelapor. Ia disebut lebih mengutamakan stabilitas dan ketenangan suasana di lingkungan desanya.
“Beliau menyampaikan agar warga Kampung Desa Benua Baru tetap menjaga situasi yang kondusif. Pemerintahan desa harus tetap berjalan dengan baik,” ujar Lukas mewakili kliennya.
Namun demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa jika di kemudian hari ada pihak-pihak yang kembali melakukan tindakan buruk terhadap AB, termasuk pencemaran nama baik, maka jalur hukum akan ditempuh sebagai bentuk perlindungan hukum.
“Beliau (AB) juga menegaskan, apabila ada yang bertindak buruk atau merugikan nama baiknya, maka upaya hukum pasti akan dilakukan,” tutup Lukas.




