Kutim – Titik terang mulai terlihat dalam perselisihan hubungan industrial antara PT Bagong dengan serikat pekerja dan karyawannya. Mediasi yang difasilitasi terkait persoalan ketenagakerjaan tersebut menghasilkan lima poin penting, termasuk ruang perbaikan peraturan perusahaan, penyelesaian nota pemeriksaan, hingga kesediaan perusahaan mempekerjakan kembali seorang pekerja yang sebelumnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur, Sulisman, menjelaskan pertemuan antara PT Bagong dengan serikat pekerja dan karyawan telah menghasilkan sejumlah keputusan. Pertemuan yang dilaksanakan pada Kamis tersebut pada prinsipnya membuka jalan bagi penyelesaian persoalan yang selama ini menjadi aspirasi pekerja. Perusahaan menyatakan kesediaannya mempertimbangkan sejumlah tuntutan dengan tetap memperhatikan aspek bisnis dan hubungan industrial.

Menurut Sulisman, poin pertama menyangkut peraturan perusahaan. PT Bagong pada dasarnya mengakomodasi atau setidaknya mempertimbangkan permintaan serikat pekerja agar peraturan perusahaan dapat ditingkatkan menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Bila perubahan menjadi PKB belum dapat dilakukan, perusahaan membuka kemungkinan memperbaiki pasal-pasal dalam peraturan perusahaan yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

“PT Bagong itu mengakomodir atau mempertimbangkan, garis besarnya menerima dan mengakomodir permintaan dari serikat pekerja terkait permintaan tentang peraturan perusahaan ditingkatkan menjadi PKB atau paling tidak diperbaiki pasal-pasal mana yang memang bertentangan dengan aturan atau undang-undang. Mereka akan membuka ruang untuk itu,” kata Sulisman saat diwawancarai di Ruang Kerjanya, Rabu (19/8/2026).

Kesepakatan berikutnya berkaitan dengan nota pemeriksaan ketenagakerjaan. PT Bagong menyatakan bersedia melaksanakan sekaligus menyelesaikan tindak lanjut atas nota pemeriksaan yang sebelumnya diterbitkan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur. Penyelesaiannya ditargetkan dalam kurun waktu 30 hari kalender sejak perusahaan menerima penetapan tindak lanjut dari nota pemeriksaan tersebut.

Sulisman mengatakan komitmen itu menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian persoalan karena nota pemeriksaan merupakan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan. Dengan adanya batas waktu pelaksanaan, perusahaan diharapkan dapat segera menindaklanjuti hal-hal yang menjadi catatan pengawas.

“PT Bagong juga bersedia melaksanakan dan menyelesaikan terkait nota pemeriksaan yang sudah diterbitkan oleh pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur dalam kurun waktu 30 hari kalender sejak diterima penetapan tindak lanjut dari nota pemeriksaan,” ujarnya.

Pada poin ketiga, perusahaan memberikan ruang dialog lebih lanjut untuk membahas aspirasi pekerja terkait proses penyesuaian kontrak borongan. Pembahasan tersebut nantinya mempertimbangkan kepentingan dan kondisi bisnis perusahaan sekaligus aspek hubungan industrial, sehingga diharapkan muncul kesepakatan yang dapat diterima oleh perusahaan maupun para pekerja.

Menurut Sulisman, pola dialog tersebut penting agar perubahan mekanisme kerja atau kontrak tidak dilakukan secara sepihak. Pertimbangan mengenai produktivitas dan keberlangsungan usaha tetap harus berjalan berdampingan dengan perlindungan hak serta kepastian kerja bagi karyawan.

“PT Bagong membuka ruang diskusi untuk menampung aspirasi dan proses penyesuaian kontrak borongan dengan mempertimbangkan aspek bisnis dan hubungan industrial hingga tercapai kesepakatan yang terbaik untuk pihak perusahaan maupun pihak pekerja,” katanya.

Kesepakatan yang cukup mendapat perhatian adalah terkait nasib Erwin, pekerja yang sebelumnya sempat terkena PHK. PT Bagong menyatakan bersedia mempekerjakan kembali yang bersangkutan. Namun, perusahaan tetap memberlakukan sanksi berupa Surat Peringatan Ketiga atau SP3.

Sulisman menjelaskan persoalan tersebut sebelumnya muncul karena tahapan pemberian sanksi dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Setelah SP1 dan SP2, pekerja tersebut disebut langsung dikenakan PHK tanpa terlebih dahulu melalui tahap SP3. Hasil mediasi kemudian membuka jalan agar Erwin kembali bekerja dengan posisi sanksi berada pada tahap SP3.

“PT Bagong juga bersedia untuk mempekerjakan kembali Saudara Erwin yang kemarin sempat di-PHK dan tetap dengan sanksi SP3 karena sebelumnya kan SP1, SP2 kemudian langsung PHK. Ini mereka bersedia untuk mempekerjakan kembali, tetap dilakukan SP3,” ujar Sulisman.

Poin terakhir dalam kesepakatan menegaskan komitmen PT Bagong bersama para pekerja melalui serikat pekerja untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Komitmen itu juga menekankan pentingnya aspek keselamatan kerja serta pencapaian produktivitas secara optimal tanpa adanya perlakuan diskriminatif.

“PT Bagong dan pekerja melalui serikat pekerja berkomitmen untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan tanpa mengabaikan aspek keselamatan kerja yang mendukung pencapaian produktivitas yang optimal tanpa diskriminasi,” katanya.

Dengan lima poin hasil mediasi tersebut, penyelesaian perselisihan antara perusahaan dan pekerja kini memasuki tahap tindak lanjut. Pemerintah daerah bersama pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur akan memiliki peran penting dalam memastikan kesepakatan yang telah dicapai benar-benar dijalankan, terutama penyelesaian nota pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Kesepakatan tersebut sekaligus diharapkan menjadi jalan untuk membangun kembali hubungan kerja yang lebih terbuka, adil, dan kondusif antara PT Bagong dan para pekerjanya.


Key-phrase: Lima Kesepakatan PT Bagong dan Serikat Pekerja Kutai Timur

Meta Deskripsi: PT Bagong dan serikat pekerja menyepakati lima poin mediasi, termasuk evaluasi aturan, nota pemeriksaan, dan pekerja kembali bekerja.

Tags: PT Bagong,Serikat Pekerja Kutai Timur,Distransnaker Kutim,Hubungan Industrial,Mediasi Ketenagakerjaan

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version