Mojokerto – Sengketa sebuah rumah di Kota Mojokerto kini bergulir ke ranah hukum. Bak pintu yang terkunci sekaligus membuka babak baru perselisihan, kuasa hukum Martina MLT, Jaka Prima, S.H., M.H., M.Pd., melayangkan somasi kepada Jones Widjaja dan pihak lainnya. Dalam teguran tersebut, pihak Martina menuntut penyelesaian persoalan sekaligus ganti rugi dengan total Rp100 juta.

Perselisihan itu berkaitan dengan tanah dan bangunan rumah yang berada di Jalan KH. Hasyim Asy’ari Nomor 15, 17, dan 19, Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Jaka Prima bertindak sebagai kuasa hukum Martina berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Juni 2025. Somasi bernomor 34/SOM-JP/II/2026 kemudian diterbitkan melalui Kantor Hukum Jaka Prima pada Selasa (17/2/2026).

Dalam somasi tersebut, pihak Martina menyatakan memiliki hak atas properti berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 12.02.000000779.0. Persoalan mencuat setelah Jones Widjaja, yang disebut sebagai penyewa, dituding melakukan penggembokan terhadap aset dan bangunan tanpa izin. Akibat tindakan tersebut, pihak Martina mengklaim tidak dapat memasuki dan memanfaatkan rumah yang disebut sebagai miliknya.

“Bahwa Saudara Jones Widjaja sebagai penyewa telah melakukan penggembokan aset dan bangunan tanpa izin dan secara melawan hukum yang mengakibatkan klien kami mengalami kerugian secara material dan immaterial,” tutur Jaka Prima.

Pernyataan tersebut merupakan klaim yang disampaikan pihak Martina melalui kuasa hukumnya dalam somasi. Dugaan tindakan melawan hukum yang disebutkan belum menjadi kesimpulan pengadilan. Penyelesaian perkara dan pembuktian atas masing-masing klaim tetap bergantung pada proses hukum apabila sengketa berlanjut ke kepolisian maupun pengadilan.

Selain mempermasalahkan penggembokan bangunan, pihak kuasa hukum juga meminta agar persoalan tersebut diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah permintaan maaf secara tertulis serta penyelesaian persoalan barang-barang milik pihak yang menerima somasi.

“Meminta maaf secara tertulis kepada klien kami dan mengganti kerugian atas perusakan gembok/properti dan membawa barang-barang Saudara paling lambat 7 x 24 jam sejak tanggal surat somasi ini diterbitkan,” kata Jaka Prima.

Nilai ganti rugi yang dicantumkan dalam somasi mencapai Rp100 juta. Jumlah itu terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp50 juta dan kerugian immateriil Rp50 juta. Nominal tersebut merupakan tuntutan dari pihak pengirim somasi dan bukan nilai ganti rugi yang telah diputuskan atau ditetapkan oleh pengadilan.

Dalam menyampaikan teguran hukum, pihak Martina melalui kuasa hukumnya turut merujuk ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Argumentasi hukum tersebut digunakan sebagai dasar untuk meminta pihak yang menerima somasi segera menindaklanjuti tuntutan sebelum persoalan dibawa ke proses hukum berikutnya.

Jaka Prima menyatakan jalur pidana maupun perdata dapat ditempuh apabila somasi tidak mendapatkan penyelesaian sesuai tenggat. Langkah yang disebut antara lain melaporkan persoalan kepada kepolisian serta mengajukan gugatan ke pengadilan negeri setempat.

“Apabila Saudara mengabaikan dan tidak melaksanakan isi somasi ini dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka dengan sangat menyesal kami akan membuka gembok rumah tersebut dan akan menempuh jalur hukum tegas baik secara Pidana (melaporkan Saudara ke Kepolisian Negara Republik Indonesia) maupun gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri setempat,” tegas Jaka Prima.

Somasi tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah institusi, termasuk Polda Jawa Timur, Polres Mojokerto Kota, dan Pengadilan Negeri Mojokerto. Langkah itu menjadi bagian dari upaya pihak Martina untuk meminta penyelesaian sengketa sebelum mengambil tindakan hukum lanjutan.

Hingga berita awal mengenai somasi tersebut dipublikasikan pada Sabtu (21/2/2026), belum terdapat keterangan dari Jones Widjaja maupun pihak lain yang menjadi tujuan somasi mengenai klaim dan tuntutan yang disampaikan. Karena itu, keberimbangan informasi tetap memerlukan tanggapan dari pihak penerima somasi terkait duduk perkara serta versi mereka mengenai penguasaan rumah tersebut.

Perselisihan rumah di Mojokerto itu kini menunggu respons pihak yang menerima somasi. Apabila penyelesaian secara langsung tidak tercapai, sengketa berpotensi memasuki tahapan hukum berikutnya, tempat klaim kepemilikan, dugaan kerugian, dan tuntutan masing-masing pihak dapat diuji sesuai prosedur yang berlaku.

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version