Samarinda – Persoalan hukum tidak jarang menjadi beban berat bagi masyarakat, terutama ketika keterbatasan biaya menghalangi mereka mendapatkan pendampingan. Menjawab kebutuhan tersebut, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Timur menghadirkan Rumah Advokasi Hukum yang menyediakan berbagai layanan konsultasi hingga pendampingan perkara secara gratis.
Fasilitas tersebut resmi diluncurkan di Gedung Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Kalimantan Timur, Samarinda, Sabtu (10/10/2026). Kehadirannya merupakan bagian dari program Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS untuk memperluas akses bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang menghadapi kendala dalam memperoleh pelayanan hukum.
Rumah Advokasi Hukum PKS Kaltim menyediakan beragam layanan, mulai dari konsultasi hukum, pendampingan perkara melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi, peninjauan regulasi, penyuluhan hukum, hingga fasilitasi mediasi dan negosiasi.
Selain diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan, fasilitas ini juga terbuka untuk kader, partisipan, pejabat publik, aktivis, serta relawan yang memerlukan konsultasi maupun pendampingan terkait persoalan hukum.
Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik (BAKP) DPW PKS Kaltim, Muhammad Iqbal, menjelaskan bahwa pelayanan akan diberikan melalui sejumlah tahapan. Masyarakat yang datang tidak langsung mendapatkan pendampingan perkara, melainkan terlebih dahulu menjalani konsultasi untuk mengidentifikasi persoalan yang dihadapi.
“Fokusnya ke masyarakat yang tidak mampu. Kita menyediakan konsultasi bantuan hukum. Nanti kita koordinasi untuk bisa memberikan bantuan kepada masyarakat lewat konsultasi dulu,” kata Iqbal.
Menurutnya, konsultasi awal diperlukan agar tim advokasi dapat memahami duduk perkara sebelum menentukan langkah penanganan yang sesuai.
Setelah proses konsultasi, petugas akan melakukan pemetaan atau profiling terhadap kondisi pemohon, termasuk kebutuhan bantuan serta alternatif penyelesaian yang dapat ditempuh berdasarkan karakteristik persoalan hukumnya.
Iqbal menerangkan, pendampingan yang disediakan tidak terbatas pada penanganan perkara melalui pengadilan. Rumah Advokasi Hukum juga mengedepankan pendekatan nonlitigasi sebagai alternatif penyelesaian apabila memungkinkan secara hukum.
Pendekatan tersebut dinilai penting karena tidak seluruh sengketa harus diselesaikan melalui persidangan. Dalam sejumlah persoalan, mediasi maupun negosiasi dapat menjadi pilihan penyelesaian tanpa harus melalui proses pengadilan yang berpotensi membutuhkan waktu panjang.
Meski demikian, penentuan jalur penyelesaian tetap mempertimbangkan karakteristik perkara serta ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat diharapkan memperoleh gambaran mengenai langkah yang dapat ditempuh sebelum memutuskan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Partai (BAP) DPP PKS, Nurul Amalia, menegaskan bahwa pembentukan Rumah Advokasi Hukum merupakan salah satu program untuk memperluas kesempatan masyarakat mendapatkan pelayanan hukum tanpa dibebani biaya konsultasi maupun pendampingan.
“Rumah Advokasi ini adalah ruang atau wadah untuk masyarakat bisa mengakses bantuan hukum secara cuma-cuma. Rumah Advokasi Hukum ini akan memberikan bantuan hukum secara gratis,” ujar Nurul.
Nurul menjelaskan, kebutuhan masyarakat terhadap pendampingan hukum masih memerlukan perhatian. Meskipun telah terdapat organisasi bantuan hukum yang menyediakan pelayanan bagi masyarakat, menurutnya, belum seluruh kebutuhan tersebut dapat terakomodasi.
Karena itu, PKS berupaya menghadirkan alternatif fasilitas konsultasi dan pendampingan yang dapat dimanfaatkan masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum.
Peluncuran Rumah Advokasi Hukum di Kalimantan Timur sekaligus menandai hadirnya layanan serupa di titik ke-12 secara nasional.
DPP PKS menargetkan pengembangan fasilitas tersebut dapat terus diperluas ke sejumlah daerah. Dalam waktu dekat, sedikitnya 19 kepengurusan wilayah maupun daerah ditargetkan memiliki Rumah Advokasi Hukum.
Adapun sasaran pengembangan secara lebih luas diarahkan untuk menjangkau sekitar 30 wilayah, bahkan hingga 33 wilayah apabila memungkinkan.
Tidak hanya menyediakan pelayanan konsultasi, program Rumah Advokasi Hukum juga mencakup kegiatan edukasi melalui Sekolah Hukum Rakyat dan Pejabat Publik serta pelatihan paralegal.
Kegiatan tersebut disiapkan untuk mendukung peningkatan pemahaman hukum sekaligus pengembangan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam kegiatan advokasi.
Penguatan tenaga hukum juga dilakukan melalui program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Dalam peluncuran di Samarinda, DPW PKS Kaltim memperoleh alokasi sebanyak 60 beasiswa PKPA dengan nilai keseluruhan mencapai Rp360 juta.
Nurul menerangkan, biaya pendidikan profesi advokat umumnya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp6 juta per peserta. Melalui program beasiswa tersebut, kader dan peserta berlatar belakang pendidikan hukum yang memenuhi persyaratan berkesempatan mengikuti pendidikan tanpa harus menanggung seluruh biaya secara mandiri.
Alokasi beasiswa ini diharapkan dapat mendukung ketersediaan tenaga hukum yang memiliki kapasitas untuk memberikan konsultasi serta membantu pelaksanaan program pendampingan kepada masyarakat.
Keberadaan tenaga pendamping yang memahami mekanisme hukum menjadi salah satu kebutuhan dalam menjalankan Rumah Advokasi Hukum. Terlebih, layanan yang disediakan mencakup berbagai persoalan dengan karakteristik serta proses penyelesaian yang berbeda.
Bagi masyarakat Kalimantan Timur yang membutuhkan bantuan, Rumah Advokasi Hukum PKS menyediakan saluran komunikasi melalui nomor 0819-9199-9922.
Warga juga dapat mendatangi langsung Kantor DPW PKS Kaltim yang beralamat di Jalan M. Yamin Nomor 34, RT 21, Samarinda, untuk memperoleh informasi mengenai layanan konsultasi dan mekanisme pengajuan pendampingan hukum.
Dengan hadirnya Rumah Advokasi Hukum, masyarakat memiliki tambahan pilihan untuk memperoleh konsultasi serta bantuan dalam menghadapi persoalan hukum. Efektivitas program tersebut selanjutnya akan bergantung pada kemudahan akses, kesiapan tenaga pendamping, dan keberlanjutan pelayanan bagi warga yang membutuhkan.





