Sangatta – DPRD Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-22 pada Selasa (26/11/2024), di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, dengan agenda utama mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2045.

Ketua Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR) dr. Novel Tyty Paembonan, menyampaikan pandangan akhir fraksinya yang secara tegas memberikan dukungan penuh terhadap Raperda tersebut. Dalam pidatonya, ia menekankan pentingnya RPJPD sebagai dokumen strategis untuk membangun Kutai Timur secara terencana selama dua dekade mendatang.

RPJPD sebagai Dokumen Strategis Pembangunan

RPJPD 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang yang menjabarkan visi, misi, dan arah pembangunan Kabupaten Kutai Timur selama 20 tahun ke depan. Dokumen ini disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Novel menjelaskan bahwa RPJPD tidak hanya sekadar pedoman perencanaan, tetapi juga merupakan jawaban atas tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks. “RPJPD menjadi panduan strategis untuk mengarahkan pembangunan Kutai Timur agar tetap selaras dengan tujuan nasional dan provinsi. Hal ini penting, mengingat posisi geografis Kutai Timur yang strategis dalam pengembangan hilirisasi sumber daya alam,” ujar Novel.

Visi “Kutai Timur Hebat 2045”

RPJPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2045 mengusung visi besar, yakni “Kutai Timur Hebat 2045: Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam yang Maju, Inklusif, dan Berkelanjutan.” Visi ini diterjemahkan dalam delapan misi strategis yang dirancang untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan visioner.

Fraksi PIR memberikan apresiasi terhadap keselarasan visi dan misi RPJPD dengan dokumen perencanaan tingkat nasional dan provinsi. Novel menilai bahwa sinergi ini penting untuk memaksimalkan potensi daerah sekaligus mendukung keberhasilan program-program prioritas seperti hilirisasi industri berbasis sumber daya alam.

“Kami menyambut baik rumusan visi dan misi RPJPD yang tidak hanya mengedepankan pembangunan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan inklusivitas sosial. Hal ini mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Daerah untuk membawa Kutai Timur menuju masa depan yang lebih baik,” tambahnya.

Transformasi Tata Kelola Pemerintahan

Novel juga menyoroti perlunya transformasi tata kelola pemerintahan sebagai pendukung utama keberhasilan RPJPD. Menurutnya, tata kelola yang profesional dan efektif menjadi kunci untuk merealisasikan program-program pembangunan secara optimal.

“Transformasi tata kelola pemerintahan harus dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah harus terus meningkatkan kapasitasnya dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program pembangunan, sehingga setiap kebijakan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” jelas Novel.

Dukungan Fraksi Persatuan Indonesia

Setelah melalui berbagai pembahasan dan dinamika, Fraksi PIR menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Raperda RPJPD 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Novel menegaskan bahwa fraksinya percaya dokumen ini telah disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan, potensi, serta tantangan yang ada di Kutai Timur.

“Berdasarkan kajian dan uraian yang telah kami lakukan, Fraksi PIR menyatakan bahwa Raperda RPJPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2045 dapat diterima, disetujui, dan disahkan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Harapan ke Depan

Dalam penutupnya, Novel menyampaikan harapan agar RPJPD ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga menjadi panduan nyata dalam pembangunan daerah. Ia juga mengajak semua pihak, baik di legislatif maupun eksekutif, untuk terus bersinergi demi mewujudkan visi Kutai Timur Hebat 2045.

“Kami berharap dokumen ini dapat diimplementasikan secara konsisten dan efektif, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat Kutai Timur. Kolaborasi yang erat antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan visi besar ini,” pungkas Novel.

Langkah Selanjutnya

Setelah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi, Raperda RPJPD 2025-2045 akan melalui proses finalisasi sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah. Ketua DPRD Kutai Timur yang memimpin jalannya rapat menegaskan komitmen legislatif untuk mengawal implementasi RPJPD agar berjalan sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan.

Dengan pengesahan ini, Kutai Timur siap memulai babak baru pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan. Visinya untuk menjadi pusat hilirisasi sumber daya alam yang maju, inklusif, dan berkelanjutan akan menjadi pedoman utama dalam setiap langkah pembangunan hingga 2045.

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version