Sangatta – Dalam ruang sidang yang penuh ketegangan konstruktif, akhirnya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan DPRD setempat berhasil menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna Ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025, Senin (11/11/2024), di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim.

Sekretaris Daerah Kutai Timur, Rizali Hadi, dalam sambutannya menyebut bahwa persetujuan ini merupakan hasil nyata dari sinergi dan kematangan dialog antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, proses harmonisasi dan sinkronisasi telah melibatkan berbagai pihak termasuk Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Proses harmonisasi dan sinkronisasi telah dilaksanakan bersama DPRD, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, dan Kementerian Hukum dan HAM. Kami berhasil mencapai kesepakatan utama dalam substansi Raperda ini,” kata Rizali.

Ia menambahkan bahwa persetujuan bersama ini adalah syarat mutlak sebelum Raperda dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Dalam proses pembahasan, terjadi perbedaan pandangan yang dinilai sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

“Saya yakin, semua masukan yang diberikan selama proses pembahasan semata-mata untuk mencapai aturan terbaik demi kepentingan masyarakat Kutai Timur,” tambahnya.

Rizali juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif menyusun dan merampungkan Raperda ini tepat waktu. Menurutnya, dukungan dari berbagai satuan kerja serta kolaborasi yang solid menjadi kunci tersusunnya regulasi yang komprehensif dan aplikatif.

“Kami berterima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah berperan serta, begitu pula dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan staf yang terlibat dalam penyusunan dan pengesahan Perda ini,” ujarnya.

Adanya Raperda ini diharapkan akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi upaya pencegahan serta penanggulangan kebakaran di Kutim. Tak hanya itu, regulasi ini juga mencakup aspek penyelamatan yang menjadi bagian integral dari sistem tanggap darurat yang profesional dan terkoordinasi.

Dengan regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutim menargetkan peningkatan efektivitas penanganan insiden kebakaran, penguatan sistem respons cepat, serta peningkatan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bahaya kebakaran. Implementasi peraturan ini nantinya akan melibatkan lintas sektor, termasuk lembaga pemadam kebakaran, aparat desa, dan elemen masyarakat sipil.

Rizali berharap kehadiran Peraturan Daerah ini bisa membawa perubahan positif bagi warga Kutai Timur. “Semoga apa yang kita hasilkan ini dapat memberikan kesejahteraan, ketertiban, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutupnya.

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version