Kutim – Ratusan gram sabu yang sebelumnya menjadi barang bukti perkara narkotika akhirnya “diputus jalurnya” melalui pemusnahan di Mapolres Kutai Timur, Jumat (31/7/2026). Total 885,99 gram sabu dimusnahkan setelah berhasil diamankan dalam serangkaian pengungkapan kasus selama tiga bulan terakhir.

Barang bukti tersebut berasal dari 15 perkara narkotika yang hingga kini masih berada dalam tahap penyidikan. Sebelum dimusnahkan, penyidik terlebih dahulu menempuh prosedur hukum dengan meminta penetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur IPTU Erwin Susanto mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik tidak dapat langsung memusnahkan barang bukti tanpa adanya penetapan resmi dari kejaksaan.

“Dalam perkara narkotika, barang bukti itu kami mintakan penetapan status ke Kepala Kejaksaan Negeri setempat. Setelah ada penetapan untuk dimusnahkan, maka menjadi kewajiban kami untuk melakukan pemusnahan,” ujarnya.

Menurut Erwin, pemusnahan juga menjadi langkah penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti. Sebagian barang bukti tetap dipertahankan sesuai kebutuhan pembuktian perkara, sementara sisanya dimusnahkan setelah memperoleh penetapan dari pihak kejaksaan.

Dari total 885,99 gram sabu yang dimusnahkan, nilai ekonominya diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Perkiraan tersebut mengacu pada asumsi harga sabu di pasaran sekitar Rp1,5 juta per gram.

Jumlah tersebut menunjukkan besarnya nilai barang terlarang yang berhasil diamankan kepolisian dalam kurun waktu tiga bulan. Pengungkapan itu sekaligus menggambarkan bahwa peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan pengawasan dan penindakan berkelanjutan.

Erwin menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pola transaksi sabu selama beberapa bulan terakhir banyak menggunakan sistem jejak. Dalam metode tersebut, penjual dan pembeli tidak melakukan pertemuan secara langsung.

“Selama tiga bulan terakhir ini semuanya menggunakan sistem jejak. Ada yang ditelusuri ke Samarinda, ada juga ke Bontang. Jadi antara pembeli dan penjual tidak pernah saling bertemu dan tidak pernah saling kenal,” katanya.

Pola transaksi semacam itu membuat proses pengungkapan jaringan menjadi lebih kompleks. Komunikasi biasanya dilakukan dari jarak jauh, sementara barang diletakkan di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli berdasarkan petunjuk yang diberikan.

Sistem tersebut juga memungkinkan pengedar menyamarkan identitas dan memperkecil interaksi langsung dengan konsumen. Karena itu, penyidik tidak hanya berfokus pada barang bukti fisik, tetapi juga menelusuri jejak komunikasi dan transaksi keuangan yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Untuk mendalami jaringan yang lebih luas, Satresnarkoba Polres Kutai Timur telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur. Sejumlah data yang dianggap berkaitan dengan jaringan pengedar telah disampaikan untuk ditelusuri lebih lanjut.

Data tersebut mencakup nomor rekening, akun dompet digital, serta nomor telepon yang diduga digunakan dalam proses transaksi dan distribusi narkotika. Informasi itu diharapkan dapat membantu penyidik mengidentifikasi pihak-pihak lain yang berada di balik peredaran sabu tersebut.

“Informasi mengenai nomor rekening, e-wallet seperti Dana, dan nomor handphone yang digunakan bandar sudah kami sampaikan ke Direktorat Narkoba Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Penelusuran jaringan juga mengarah ke sejumlah daerah lain di Kalimantan Timur, di antaranya Samarinda dan Bontang. Karena cakupannya melampaui satu wilayah hukum, koordinasi dengan Polda Kaltim menjadi bagian penting dalam upaya membongkar rantai pemasok dan distribusi.

Pemusnahan barang bukti di Mapolres Kutai Timur menjadi salah satu tahapan dalam proses penanganan perkara. Sementara itu, penyidikan terhadap 15 perkara yang berkaitan dengan barang bukti tersebut masih terus berjalan untuk melengkapi pembuktian serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dengan pemusnahan 885,99 gram sabu itu, Polres Kutai Timur berupaya memastikan barang bukti tidak kembali beredar sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika. Penelusuran terhadap rekening, dompet digital, dan nomor telepon kini menjadi salah satu kunci untuk membongkar jalur distribusi yang lebih luas.

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version