SANGATTA – Rencana pertukaran aset Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Batota antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya kongkalikong dalam proses pembebasan lahan.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menepis tudingan tersebut. Ia memastikan pemerintah daerah hanya berperan dalam pembahasan mekanisme pertukaran aset dan penentuan lokasi pengganti, bukan dalam transaksi pembebasan tanah.
Penjelasan itu disampaikan Mahyunadi ketika menemui mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati Kutim, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, rencana tukar guling tersebut berawal dari permohonan PT KPC yang akan melakukan aktivitas pertambangan di kawasan Batota, poros Bengalon. Kawasan itu saat ini digunakan sebagai lokasi TPA milik pemerintah daerah.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Pemkab Kutim mengadakan sejumlah pertemuan untuk membahas kemungkinan pertukaran aset dengan mempertimbangkan kepentingan daerah.
Dalam pembahasannya, pemerintah menetapkan prinsip bahwa pertukaran harus dilakukan terhadap aset yang setara, baik berupa tanah maupun fasilitas pendukung.
Lahan TPA Batota yang saat ini memiliki luas sekitar 25 hektare direncanakan diganti dengan lahan seluas kurang lebih 33 hektare.
Meski memiliki luas lebih besar, nilai lahan pengganti tetap harus diperhitungkan bersama bangunan dan fasilitas yang tersedia.
Pemerintah juga memastikan nilai keseluruhan aset pengganti tidak boleh lebih rendah daripada aset yang diserahkan kepada perusahaan.
Sebelum menentukan calon lokasi pengganti, Pemkab Kutim telah mempertimbangkan lima alternatif kawasan.
Lokasi tersebut meliputi bekas kawasan pertambangan KPC, Rantau Pulung, Kilometer 5, kawasan Ring Road dekat kantor camat, serta Kilometer 12 di sekitar Bandara Kembar.
Dari sejumlah pilihan itu, kawasan Kilometer 5 dipilih sebagai calon lokasi pengganti karena dinilai memiliki sejumlah pertimbangan yang mendukung kebutuhan pengelolaan sampah.
Selain aspek nilai tanah, pemerintah memperhitungkan biaya operasional, akses transportasi, serta peluang pengembangan sistem pengolahan sampah yang lebih efektif.
Kawasan tersebut juga berkaitan dengan rencana pembangunan jalan penghubung Kilometer 5 menuju poros Kabo yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas wilayah.
Mahyunadi menjelaskan, pemilihan lokasi dilakukan melalui pembahasan pemerintah bersama pihak terkait. Sementara itu, proses pembebasan tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT KPC.
Ia mengaku tidak terlibat langsung dalam urusan kepemilikan maupun pembayaran lahan yang akan digunakan sebagai pengganti TPA.
“Pemerintah daerah membahas pertukaran aset dan menentukan lokasi penggantinya. Untuk pembebasan lahan, itu menjadi urusan KPC,” tegasnya.
Karena itu, Mahyunadi meminta agar informasi mengenai dugaan keterlibatannya dalam proses pembebasan tanah tidak disimpulkan tanpa dasar yang jelas.
Di sisi lain, rencana pertukaran aset tersebut masih memerlukan kepastian administrasi, termasuk status hukum tanah, penilaian aset, dan kesesuaian mekanisme pelaksanaannya dengan ketentuan yang berlaku.
Kejelasan proses tersebut diperlukan untuk memastikan pertukaran aset tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
Mahyunadi juga menilai pemindahan TPA dapat menjadi kesempatan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Kutai Timur.
Pengelolaan sampah diharapkan tidak lagi hanya berorientasi pada pembuangan akhir, tetapi juga mengembangkan pemilahan dan daur ulang yang berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Ia turut mengapresiasi mahasiswa GMNI yang menyampaikan kritik melalui aksi damai. Menurutnya, pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam memastikan kebijakan pemerintah berjalan secara bertanggung jawab.





