Kutim – Di balik upaya pemerintah pusat menjaga keseimbangan pasar batu bara global, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melihat ancaman lain yang tak kalah besar. Rencana pengurangan kuota produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 dinilai berpotensi menggerus penerimaan daerah hingga triliunan rupiah sekaligus mengancam keberlangsungan ribuan lapangan kerja yang selama ini menopang roda perekonomian masyarakat.
Kekhawatiran tersebut disampaikan Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, saat diwawancarai di Rumah Jabatan Wakil Bupati, Jumat (26/6/2026), menyusul audiensi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pertemuan itu membahas penetapan RKAB 2026 yang mengalami penyesuaian cukup signifikan dibandingkan usulan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kutai Timur.
Mahyunadi menjelaskan, empat perusahaan tambang besar di Kutai Timur, yakni PT Indexim Coalindo, PT Ganda Alam Makmur (GAM), PT Perkasa Inakakerta (PIK), dan PT Indominco Mandiri, semula mengusulkan total produksi sekitar 61 juta ton batu bara pada tahun 2026. Namun, dalam persetujuan yang diterbitkan Kementerian ESDM, total kuota produksi hanya berada di kisaran 35 juta ton sehingga terdapat pengurangan sekitar 26 juta ton.
“Artinya ada pengurangan sekitar 26 juta ton dari usulan perusahaan. Ini yang menjadi perhatian kami karena dampaknya sangat besar terhadap daerah,” ujar Mahyunadi.
Ia menerangkan, setiap ton batu bara yang diproduksi memberikan kontribusi royalti kepada negara dengan nilai rata-rata sekitar Rp270 ribu. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi harga batu bara dunia berada pada kisaran USD121 hingga USD123 per ton dengan tarif royalti sebesar 13,5 persen. Dari total penerimaan negara itu, sekitar 80 persen kembali dialokasikan kepada daerah melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba.
Sebagai daerah penghasil, Kutai Timur memperoleh sekitar 32 persen dari porsi yang dibagikan kepada daerah atau berkisar Rp86 ribu hingga Rp90 ribu untuk setiap ton batu bara yang diproduksi. Dengan berkurangnya kuota produksi sebesar 26 juta ton, pemerintah daerah memperkirakan potensi kehilangan DBH dapat mencapai sekitar Rp2,3 triliun pada tahun anggaran mendatang.
“Dengan pengurangan sekitar 26 juta ton, potensi DBH yang hilang mencapai kurang lebih Rp2,3 triliun. Itu tentu sangat berpengaruh terhadap kemampuan fiskal daerah pada tahun depan,” jelasnya.
Menurut Mahyunadi, pemerintah pusat menjelaskan bahwa kebijakan pengurangan produksi merupakan strategi nasional untuk menjaga keseimbangan pasokan dan mempertahankan harga batu bara di pasar internasional. Dengan produksi yang lebih terkendali, harga diharapkan tetap kompetitif sehingga penerimaan negara dari sektor pertambangan tidak mengalami penurunan yang tajam.
“Kami memahami strategi pemerintah pusat. Harapannya, penurunan produksi bisa diimbangi kenaikan harga sehingga nilai yang diterima tetap terjaga,” katanya.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menilai dampak kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut penerimaan daerah. Aktivitas operasional perusahaan yang berkurang dikhawatirkan akan berdampak langsung terhadap tenaga kerja, kontraktor lokal, pelaku usaha kecil, hingga sektor jasa yang selama ini bergantung pada industri pertambangan.
Mahyunadi memperkirakan lebih dari 10 ribu pekerja berpotensi terdampak apabila perusahaan melakukan penyesuaian operasional akibat pengurangan kuota produksi. Jika dihitung bersama anggota keluarga dan sektor usaha pendukung, dampak ekonomi yang ditimbulkan diperkirakan dapat dirasakan oleh puluhan ribu masyarakat di Kutai Timur.
“Kalau lebih dari 10 ribu pekerja terdampak, maka dengan efek berganda bisa mencapai 30 hingga 40 ribu orang yang ikut merasakan dampaknya, termasuk keluarga mereka,” ujarnya.
Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur meminta Kementerian ESDM melakukan evaluasi terhadap besaran pemangkasan RKAB dan mempertimbangkan penerapan kebijakan secara bertahap. Langkah tersebut dinilai lebih tepat agar perusahaan memiliki ruang untuk menyesuaikan operasional tanpa harus melakukan pengurangan tenaga kerja dalam jumlah besar maupun menekan aktivitas ekonomi daerah secara drastis.
Mahyunadi mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Minerba telah menyampaikan rencana pembahasan revisi RKAB yang dijadwalkan berlangsung pada awal Juli 2026. Pemerintah daerah berharap forum tersebut dapat menghasilkan tambahan kuota produksi bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur sehingga dampak terhadap daerah dapat diminimalkan.
“Kami berharap kalaupun ada penyesuaian, jangan terlalu ekstrem. Lakukan secara bertahap agar tenaga kerja tetap terlindungi dan ekonomi daerah tidak terguncang,” katanya.
Selain membahas RKAB, Mahyunadi juga menyampaikan kabar yang dinilai cukup menggembirakan mengenai Dana Bagi Hasil Minerba. Berdasarkan perhitungan pemerintah daerah, nilai DBH batu bara Kutai Timur tahun 2025 yang akan disalurkan pada 2026 sebenarnya lebih besar dibandingkan APBD 2026 yang telah ditetapkan. Namun, realisasi penyalurannya masih menunggu kemampuan fiskal pemerintah pusat.
“Ada harapan ke depan APBD Kutai Timur bisa kembali normal sesuai hak daerah yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap pembahasan revisi RKAB pada awal Juli mendatang dapat menghasilkan solusi yang mengakomodasi kepentingan nasional sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi daerah. Dengan demikian, penerimaan daerah tetap terpelihara, dunia usaha dapat terus berjalan, dan ribuan pekerja di sektor pertambangan tetap memperoleh kepastian kerja.



