Samarinda – Hiruk pikuk persiapan Idul Adha mulai terasa di sudut-sudut kota. Di tengah semangat berbagi dan ibadah yang menggelora, terselip satu hal yang sering terabaikan: aspek hukum dalam pelaksanaan kurban. Padahal, ibadah ini tidak hanya soal spiritualitas, tetapi juga menyangkut hukum negara yang wajib dipatuhi demi ketertiban, kesehatan, dan keamanan masyarakat.
Menurut advokat dan konsultan hukum, Muhammad Iqbal, SH., MH., masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya memperhatikan aspek hukum dalam penyembelihan hewan kurban. “Banyak yang berpikir bahwa selama kurban dilakukan dengan niat baik dan sesuai syariat, maka semuanya sah. Padahal, jika dilakukan sembarangan, bisa menyalahi aturan tentang lingkungan, kesehatan, hingga perlindungan konsumen,” ujarnya dalam wawancara di Samarinda pada Sabtu (25/5/2025).
Iqbal menjelaskan bahwa pelaksanaan kurban yang melibatkan banyak orang, lembaga, atau dilakukan di tempat umum, berisiko menimbulkan pelanggaran jika tidak mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya pemahaman kolektif tentang aspek hukum yang mengiringi ibadah kurban.
Ia memulai dari pentingnya lokasi penyembelihan. Dalam aturan Kementerian Pertanian, pemotongan hewan idealnya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Jika pun dilakukan di tempat lain, harus memenuhi standar kebersihan dan sanitasi. “Pemotongan di jalan, gang sempit, atau dekat pemukiman padat bisa menimbulkan pencemaran dan konflik sosial,” tegasnya.
Selain lokasi, kesehatan hewan kurban juga menjadi sorotan utama. Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2014, hewan kurban wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh otoritas veteriner. Hal ini untuk mencegah penularan penyakit, seperti PMK, yang sempat merebak beberapa tahun lalu.
“SKKH itu bukan formalitas. Itu bentuk tanggung jawab terhadap sesama. Jangan sampai kita niat beribadah, tapi malah membahayakan orang lain karena lalai memeriksa kesehatan hewan,” ujarnya.
Terkait lembaga pengelola kurban, Iqbal mengingatkan pentingnya legalitas. Lembaga harus terdaftar resmi dan tidak boleh mengambil keuntungan pribadi dari dana umat. “Kurban itu amanah. Pengelolanya harus transparan dan bertanggung jawab. Kalau ada penyimpangan, bisa dijerat hukum,” katanya dengan nada serius.
Dalam aspek perpajakan, ia mengutip Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2016, yang menyatakan bahwa sumbangan kurban bisa dikecualikan dari pajak jika disalurkan melalui lembaga resmi. Hal ini penting terutama bagi perusahaan yang menyalurkan CSR dalam bentuk hewan kurban.
Lebih lanjut, ia menyoroti tren kurban online. Menurutnya, meski memudahkan, sistem ini juga rentan menimbulkan masalah hukum jika tidak dikelola secara profesional. Konsumen berhak mendapat bukti, dokumentasi, dan laporan penyembelihan. Jika tidak, pelaku usaha bisa dianggap melanggar UU Perlindungan Konsumen.
“Tidak sedikit kasus di mana orang sudah bayar, tapi tidak tahu ke mana hewannya, siapa yang motong, dan siapa yang menerima dagingnya. Ini kan merugikan dan bisa menjadi dasar gugatan hukum,” ungkapnya.
Selain aspek administratif, Iqbal juga menyinggung perlakuan terhadap hewan. Ia menyebut Pasal 302 KUHP yang melarang penyiksaan terhadap hewan. Menurutnya, penyembelihan harus dilakukan sesuai syariat, namun tetap memperhatikan etika.
“Hewan tidak boleh disiksa. Harus ditangani dengan tenang, tidak boleh dipukul, diseret, atau disembelih dengan alat yang menyakitkan. Kalau terbukti melakukan kekerasan, bisa dipidana,” ucapnya menegaskan.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengedukasi masyarakat. Surat edaran, pelatihan bagi panitia kurban, serta penyediaan RPH portabel bisa membantu masyarakat melaksanakan ibadah dengan tertib.
“Banyak panitia kurban hanya relawan. Mereka butuh bimbingan agar tidak asal motong. Pemerintah harus hadir, bukan hanya mengawasi, tapi juga membina,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Iqbal mengajak semua pihak untuk menjadikan ibadah kurban sebagai cerminan kepatuhan, baik kepada Tuhan maupun kepada hukum. “Niat baik harus didampingi dengan cara yang baik pula. Jangan sampai ibadah suci ini ternodai oleh ketidaktahuan atau kelalaian hukum. Kalau semua dilakukan sesuai aturan, insyaAllah kurban kita sah, berkah, dan menebar manfaat seluas-luasnya,” tutupnya.
Menjelang Idul Adha [17 Juni 2025], peringatan ini menjadi relevan dan penting. Sebab, ibadah yang sempurna tak hanya ditentukan oleh keikhlasan, tetapi juga kepatuhan pada aturan. Masyarakat, pemerintah, dan lembaga keagamaan harus bersinergi untuk memastikan bahwa semangat kurban tidak bertabrakan dengan hukum.
Pemahaman akan hukum ibadah kurban adalah bagian dari kecintaan pada nilai-nilai keislaman yang luhur. Dengan memadukan semangat spiritual dan ketertiban hukum, umat Islam di Indonesia dapat menjalankan ibadah kurban dengan damai, tertib, dan penuh berkah.


