Sangatta – Pemenuhan hak atas pendidikan bagi seluruh anak menjadi komitmen utama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Mulyono, menegaskan bahwa memastikan akses pendidikan bukan sekadar tugas administratif — melainkan mandat konstitusional yang wajib dijalankan secara konsisten. Pernyataan itu disampaikannya dalam acara peresmian Program Rencana Aksi Daerah (RAD) Strategi Anti Anak Tidak Sekolah (SITISEK) 2025 di Hotel Royal Victoria, Sangatta, Jumat (21/11/2025).
Mulyono mengingatkan bahwa dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 dan Undang‑Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah dijamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan bermutu secara setara. Oleh karena itu, tidak boleh ada anak yang tertinggal karena letak geografis, ekonomi, atau kondisi sosial.
“Pendidikan adalah fondasi utama pembangunan manusia dan jalan keluar bagi kesenjangan sosial,” ujarnya. “Setiap anak, di manapun dia tinggal, berhak belajar dan berkembang.”
Namun ia juga mengakui tantangan yang dihadapi di Kutim. Kabupaten dengan wilayah luas — mencakup pesisir, hutan, dan desa terpencil — sering menemui kendala akses transportasi, infrastruktur pendidikan yang belum memadai, serta kondisi ekonomi sebagian keluarga yang membuat anak harus membantu memenuhi kebutuhan hidup sehingga risiko putus sekolah meningkat.
Melalui program RAD–SITISEK, Disdikbud memetakan secara sistematis wilayah–wilayah dengan tingkat risiko tinggi ketidaksekolahan. Strategi yang disiapkan meliputi pembangunan atau rehabilitasi sekolah, penyediaan transportasi atau akses semacam jembatan/kendaraan sekolah, bantuan biaya pendidikan bagi keluarga kurang mampu, serta peningkatan kualitas tenaga pendidik.
Mulyono menegaskan bahwa upaya ini harus dilakukan secara kolektif — melibatkan sekolah, orang tua, tokoh masyarakat, perangkat desa, hingga sektor swasta. “Kita membutuhkan kerja bersama, agar tidak ada anak yang terputus haknya hanya karena tinggal di pedalaman,” katanya.
Ia juga menekankan pendekatan nondiskriminatif: program tidak hanya menyasar kawasan perkotaan, tetapi menjangkau seluruh kecamatan, termasuk daerah terpencil. Pelayanan pendidikan berkualitas, menurutnya, harus menjadi hak semua warga, bukan eksklusif bagi yang dekat pusat kota.
Melalui RAD–SITISEK, Disdikbud Kutim secara nyata menunjukkan bahwa pemenuhan hak belajar anak adalah bagian dari upaya pembangunan manusia dan pemerataan kualitas hidup. Mulyono mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah ini: karena pendidikan yang merata berarti masa depan Kutim yang lebih cerah, inklusif, dan berkeadilan. (ADV/AN/Diskominfo).




