Samarinda – Kebutuhan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Loa Bakung kembali menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, menegaskan pihaknya terus mengawal proses hibah lahan seluas sekitar 40.000 meter persegi atau empat hektare dari PT Bukit Baiduri Energi (BBE) yang hingga kini belum memperoleh kepastian.
Persoalan tersebut bukan isu baru. Pemerintah Kota Samarinda tercatat telah dua kali mengajukan permohonan hibah kepada perusahaan tambang tersebut, yakni pada 2012 dan kembali melalui surat resmi Wali Kota Samarinda Nomor 500.17.1/1379/300.02 tertanggal 18 Mei 2026. Dalam surat itu, Pemkot meminta sebagian lahan konsesi PT BBE dihibahkan sebagai lokasi TPU bagi masyarakat Loa Bakung.
Markaca mengatakan perjuangan warga memperoleh lahan pemakaman telah berlangsung lebih dari satu dekade. DPRD mulai terlibat aktif setelah menerima pengaduan dari masyarakat pada Juli 2025.
“Awalnya kami menerima aspirasi dari masyarakat Loa Bakung, terutama kelompok rukun kematian. Mereka meminta DPRD memfasilitasi kembali usulan hibah lahan yang sebenarnya sudah pernah diajukan sejak tahun 2012,” ujarnya saat diwawancarai di Gedung DPRD Kota Samarinda, Kamis (9/7/2026) kemaren.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Komisi I DPRD menelusuri dokumen lama dan menemukan bahwa permohonan hibah memang pernah disampaikan pemerintah daerah, namun belum menghasilkan keputusan dari pihak perusahaan.
Untuk mencari solusi, DPRD kemudian menggelar rapat dengar pendapat bersama PT BBE. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menyampaikan bahwa keputusan mengenai hibah lahan tidak dapat diputuskan oleh manajemen di daerah karena harus mendapat persetujuan dari kantor pusat di Jakarta.
“Pihak perusahaan yang hadir hanya perwakilan manajemen. Mereka menyampaikan bahwa persoalan hibah harus lebih dahulu dibahas dengan pimpinan perusahaan di Jakarta,” kata Markaca.
Karena belum memperoleh kepastian, Komisi I DPRD melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada September 2025. Dari hasil inspeksi lapangan, dewan menemukan sejumlah kendala, mulai dari kondisi lahan yang masih berupa perbukitan dan lembah hingga luas lahan yang mengalami perubahan dibanding rencana awal.
Menurut Markaca, pada pembahasan awal luas lahan yang sempat diwacanakan mencapai sekitar 10 hektare. Namun dalam perkembangan selanjutnya, luas tersebut menyusut menjadi sekitar empat hektare.
“Walaupun luasnya berkurang, masyarakat tetap menerima karena kebutuhan lahan pemakaman di Loa Bakung dan Sungai Kunjang sudah sangat mendesak,” jelas legislator Partai Gerindra tersebut.
Selain kondisi fisik lahan, DPRD juga menyoroti aspek legalitas tanah yang akan dihibahkan. Dewan meminta kepastian bahwa lahan tersebut benar-benar berstatus milik PT BBE sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Markaca berharap seluruh proses administrasi, legalitas, hingga keputusan perusahaan dapat segera diselesaikan agar masyarakat tidak lagi bergantung pada area pemakaman yang berada di dalam kawasan konsesi perusahaan.
Menurutnya, penyediaan TPU baru merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus segera diwujudkan seiring semakin terbatasnya kapasitas lahan pemakaman di Kota Samarinda. (ADV).



