Balikpapan – Capaian besar belum selalu berujung penghargaan. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan membedah kembali sistem pendataan dan pelaporan program perumahan setelah rehabilitasi 472 rumah sepanjang 2025 belum mengantarkan daerah tersebut meraih apresiasi dari pemerintah pusat.

Evaluasi itu mencuat setelah Kementerian Dalam Negeri menggelar Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Kalimantan di Ballroom Platinum Hotel and Convention Hall, Balikpapan, Kamis (3/9/2026). Dalam agenda tersebut, pemerintah daerah dinilai melalui empat kategori penghargaan, termasuk implementasi Program 3 Juta Rumah yang menjadi bagian dari kebijakan nasional penyediaan hunian bagi masyarakat.

Pemkab Kutim dalam kegiatan tersebut diwakili Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi. Ia hadir bersama Kepala Dinas Kesehatan Kutim dr Yuwana Sri Kurniawati dan Kepala Bidang Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kutim Mohammad Noor.

Perhatian Mahyunadi tertuju pada hasil penilaian kategori implementasi Program 3 Juta Rumah. Berdasarkan laporan Dinas Perkim Kutim, pemerintah daerah telah menyelesaikan rehabilitasi sebanyak 472 rumah milik masyarakat selama 2025. Jumlah tersebut dinilai cukup besar dan menunjukkan kuatnya intervensi pemerintah daerah terhadap kebutuhan hunian layak.

Mahyunadi menilai angka rehabilitasi tersebut bahkan melampaui capaian daerah yang berhasil menempati peringkat pertama dalam kategori ketersediaan perumahan rakyat. Daerah yang memperoleh posisi teratas disebut mencatat rehabilitasi kurang dari 400 rumah.

Meski memiliki capaian lebih tinggi dari sisi jumlah rehabilitasi rumah, Mahyunadi belum dapat memastikan faktor yang menyebabkan Kutai Timur belum memperoleh apresiasi. Salah satu kemungkinan yang menjadi perhatian adalah belum optimalnya penyampaian data program perumahan kepada pihak yang melakukan penilaian.

Persoalan tersebut kemudian mendorong Pemkab Kutim untuk tidak hanya melihat jumlah program yang telah direalisasikan, tetapi juga menelusuri kembali mekanisme administrasi, pendataan, hingga jalur pelaporan capaian kepada pemerintah pusat. Langkah itu dinilai penting agar program yang sudah dilaksanakan dengan dukungan anggaran daerah dapat tercatat dalam sistem penilaian secara tepat.

Kepala Bidang Permukiman Dinas Perkim Kutim Mohammad Noor menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengetahui bagian dalam proses pendataan maupun pelaporan yang masih perlu dibenahi.

Koordinasi tersebut juga diarahkan untuk memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme serta indikator yang digunakan pemerintah pusat dalam menilai kinerja pemerintah daerah pada sektor perumahan. Dengan begitu, Kutim dapat mengetahui apakah terdapat unsur administratif, teknis pelaporan, atau persyaratan lain yang belum terpenuhi.

Evaluasi dinilai semakin penting karena dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur terhadap sektor perumahan dalam beberapa tahun terakhir terbilang besar. Intervensi pemerintah daerah tidak terbatas pada program rehabilitasi atau bedah rumah, tetapi juga mencakup pembangunan rumah baru untuk masyarakat.

Program tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas tempat tinggal warga. Dalam dua tahun terakhir, Pemkab Kutim terus mengalokasikan anggaran daerah untuk mendukung penyediaan dan perbaikan hunian, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan.

Program bedah rumah serta pembangunan unit rumah baru juga masuk dalam 50 Program Prioritas Kepala Daerah. Kebijakan daerah tersebut sekaligus berjalan searah dengan Program 3 Juta Rumah yang digulirkan pemerintah pusat untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak.

Penggunaan APBD untuk berbagai intervensi di sektor perumahan menjadi salah satu indikator komitmen Pemkab Kutim. Karena itu, Dinas Perkim memandang bahwa besarnya dukungan anggaran dan capaian fisik harus diimbangi pengelolaan data yang akurat, terdokumentasi, serta tersampaikan melalui mekanisme pelaporan yang sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Dinas Perkim Kutim selanjutnya akan menelusuri kembali alur penyampaian data program bersama instansi terkait di tingkat pusat. Evaluasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai posisi Kutai Timur dalam pelaksanaan program perumahan nasional sekaligus menemukan kemungkinan kekurangan yang masih terjadi pada sisi administratif.

Hasil evaluasi nantinya akan menjadi bahan perbaikan agar seluruh pembangunan maupun rehabilitasi rumah yang dibiayai Pemkab Kutim dapat tercatat dengan baik. Perbaikan sistem itu juga diperlukan supaya capaian pembangunan yang telah diwujudkan di lapangan tidak kehilangan bobot akibat kendala pada proses dokumentasi atau penyampaian laporan.

Dengan langkah tersebut, Pemkab Kutim berupaya menjaga keseimbangan antara pencapaian fisik pembangunan perumahan dan kualitas tata kelola administrasinya. Pemerintah daerah berharap setiap rumah yang direhabilitasi maupun dibangun tidak hanya memberi manfaat langsung kepada masyarakat, tetapi juga tercermin secara akurat dalam evaluasi kinerja pemerintah di tingkat nasional.

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version