Sangatta – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur, Eddy Markus Palinggi, memimpin rapat mediasi sengketa lahan antara warga Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, dan PT. Kemilau Indah Nusantara (KIN) pada Rabu (6/11/2024). Mediasi ini dilakukan sebagai respons terhadap surat permohonan mediasi yang diajukan oleh Rustam, perwakilan warga Desa Sepaso Selatan, pada 30 September 2024. Sengketa ini berkisar pada perbedaan klaim kepemilikan lahan antara warga dan perusahaan, yang telah menimbulkan ketegangan di masyarakat setempat.
Rapat yang dimulai pukul 10.00 WITA di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kutai Timur ini menghadirkan berbagai pihak, termasuk kelompok tani Karya Bakti Sepaso Selatan, perwakilan PT. KIN, serta beberapa perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pokok permasalahan dalam pertemuan ini adalah tumpang tindih klaim sertifikat hak milik (SHM) warga dan hak guna usaha (HGU) PT. KIN.
Eddy Markus Palinggi, Ketua Komisi A DPRD Kutai Timur, menekankan pentingnya validasi data kepemilikan untuk memastikan legalitas setiap klaim. “Kami akan memeriksa secara menyeluruh data-data terkait sengketa ini. Perlu ada pengecekan lapangan agar semua pihak mendapatkan kejelasan yang pasti,” ujar Eddy.
Kepala Desa Sepaso Selatan Jelaskan Masalah Dokumen Lahan
Pjs Kepala Desa Sepaso Selatan, Ismail, menyampaikan bahwa beberapa lahan yang diklaim warga telah dibebaskan oleh PT. KIN. Menurut Ismail, terdapat tumpang tindih klaim di area yang telah dibebaskan atas nama Sumari, namun ternyata masih terdapat warga yang tinggal dan berkebun di lokasi tersebut.
“Dalam pemeriksaan overlay, terlihat bahwa lahan yang sebelumnya telah dibebaskan pada masa kepala desa terdahulu itu masih dihuni masyarakat. Ada sekitar 9 hektar dari total 20 hektar yang diklaim oleh warga, yang saat ini menjadi sengketa antara kelompok tani Karya Bakti dan PT. KIN,” ungkap Ismail.
Ismail menambahkan bahwa pembebasan lahan tersebut dilakukan sesuai dengan dokumen resmi yang diterbitkan atas nama perorangan. Namun, dalam perkembangannya, warga yang berada di bawah koordinasi kelompok tani Karya Bakti yang dipimpin oleh Pak Jafar mengklaim sebagian lahan tersebut, sehingga memicu sengketa.
Riwayat Pembebasan Lahan dan Isu Tambang
Sengketa lahan ini semakin rumit karena adanya isu tambang oleh PT. KNR yang disebut telah bekerja sama dengan PT. KIN. Rustam, sebagai perwakilan warga, menjelaskan bahwa PT. KIN telah melakukan pembebasan lahan sejak tahun 2012 dan telah memberikan kompensasi kepada Sumari selaku ketua kelompok.
“Dokumen yang dimiliki PT. KIN sudah benar, dan uang pembebasan telah diberikan kepada Sumari. Namun, masalahnya adalah sebagian warga yang mengklaim lahan ini tergabung dalam kelompok tani Karya Bakti di bawah Pak Jafar. Jadi, ini lebih kepada kesalahan objek lahan saja,” ungkap Rustam.
Sebagai kuasa perwakilan masyarakat, Rustam berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut. Menurutnya, warga hanya menginginkan kejelasan hak atas lahan yang mereka klaim sebagai tempat tinggal dan lahan pertanian mereka.
Ia mengungkapkan harapannya agar pemerintah daerah dan DPRD dapat memberikan solusi yang adil bagi warga yang terancam kehilangan lahan mereka. “Kami hanya ingin kejelasan. Kami tinggal dan bekerja di sini sudah sejak lama. Jika memang ada tumpang tindih kepemilikan, kami berharap pemerintah bisa mencarikan solusi yang terbaik,” ujarnya.
Komisi A DPRD Kutai Timur Lakukan Kunjungan Lapangan
Hasil rapat mediasi ini menyimpulkan bahwa perlu dilakukan kunjungan kerja langsung ke lokasi lahan yang disengketakan untuk mendapatkan data dan fakta di lapangan. Eddy Markus Palinggi menyatakan bahwa Komisi A DPRD Kutai Timur akan melakukan kunjungan kerja pada Kamis, 7 November 2024. Untuk mendukung kegiatan ini, Eddy meminta Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, dan Dinas PUPR Bidang Penataan Ruang untuk turut hadir dan mendampingi pengecekan lapangan.
Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan atas status kepemilikan lahan di Desa Sepaso Selatan dan memastikan bahwa hak-hak warga dan perusahaan dihormati. Eddy menambahkan, “Kami akan memastikan bahwa semua proses dilakukan secara transparan dan adil. Kami berharap semua pihak mau bekerja sama untuk menemukan solusi damai atas konflik ini.”




