Berau – Sidang sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Usaha Mandiri Meraang (UBM) dan PT Berau Coal (BC) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Rabu (19/3/2025). Pada sidang ketujuh ini, majelis hakim memutuskan untuk melakukan Peninjauan Setempat (PS) pada 10 April 2025 guna melihat langsung kondisi lahan yang disengketakan.
Sidang tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Poktan UBM, Gunawan, S.H., Kuasa Hukum PT Berau Coal, serta masyarakat Desa Tumbit Melayu yang hadir sebagai bentuk dukungan terhadap kelompok tani. Ketua Majelis Hakim, Lila Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sebelum peninjauan dilakukan, pengadilan akan menggelar sidang singkat terlebih dahulu.
“Tanggal 10, kita PS di lokasi. Sebelum ke lokasi, kita sidang dulu sebentar,” ujar Lila Sari dalam persidangan.
Keputusan majelis hakim ini disambut dengan harapan besar oleh pihak Poktan UBM. Gunawan, S.H., selaku kuasa hukum Poktan UBM, mengungkapkan bahwa pihaknya berharap hasil PS dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk menetapkan status quo pada lahan yang disengketakan.
“Kami sangat berharap setelah PS, permohonan status quo bisa dikabulkan demi keadilan bagi kelompok tani,” ungkap Gunawan.
Harapan serupa juga disampaikan oleh Rafik, koordinator lapangan Poktan UBM, yang menegaskan pentingnya status quo guna menghindari kemungkinan konflik selama proses hukum berlangsung.
“Saya berharap demi keadilan, status quo bisa diberlakukan di lahan yang bersengketa. Ini penting agar kedua belah pihak bisa lebih tenang dalam menjalani proses hukum,” katanya.
Rafik juga menambahkan bahwa penetapan status quo akan memberikan kepastian hukum bagi kelompok tani yang selama ini merasa memiliki hak atas lahan yang dipersengketakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan tanggapan resmi terkait jalannya persidangan maupun keputusan majelis hakim mengenai peninjauan lapangan.


