Sangatta – Pemkab Kutai Timur menegaskan komitmennya dalam menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dengan regulasi tata ruang yang terkini, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak anak. Komitmen ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-54 DPRD Kutim, Kamis (21/8/2025), yang membahas tanggapan eksekutif atas pandangan fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dua Raperda yang dibahas yaitu revisi Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2015–2035 dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA). Rapat ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim, Hj. Prayunita Utami, dan dihadiri oleh 25 anggota dewan.
Mewakili Bupati Kutim, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Zubair, menyatakan bahwa seluruh masukan dari fraksi-fraksi akan menjadi bahan pertimbangan penting.
“Pandangan dan masukan fraksi itu normatif dan wajar menjadi bahan pertimbangan yang matang bagi Pemkab Kutim dalam menetapkan kedua Raperda tersebut,” ujarnya dalam forum.
Zubair menekankan bahwa revisi RTRW akan diselaraskan dengan RPJPD dan RPJMD. Masukan dari Fraksi PKS soal perlindungan masyarakat adat Wehea Kelay akan ditindaklanjuti dengan memasukkan wilayah tersebut ke dalam kawasan strategis, serta melibatkan komunitas lokal dalam perencanaan.
Fraksi NasDem mendorong agar RTRW menjadi dasar penataan ruang yang integratif lintas sektor, yang menurut Zubair telah dilakukan sesuai ketentuan terbaru. Menanggapi Fraksi Golkar, dijelaskan bahwa asistensi SIG dan konsultasi publik telah dijalankan demi memastikan kelayakan teknis dan sosial.
Masukan Fraksi PPP soal partisipasi publik diakomodasi dengan rencana pengawasan rutin, sedangkan sorotan Fraksi Demokrat tentang keadilan sosial ditanggapi melalui pendekatan berbasis survei dan dukungan terhadap UMKM, ekowisata, serta ekonomi kreatif.
Fraksi Gelora Amanat Perjuangan menyoroti isu lingkungan seperti banjir dan ekspansi tambang. Pemkab Kutim menjawab dengan strategi pengendalian kawasan lindung dan sinkronisasi data geospasial untuk meminimalkan dampak lingkungan.
Untuk Raperda KLA, Zubair menekankan pentingnya indikator yang terukur, penurunan angka pernikahan anak, dan pengalokasian anggaran khusus sebagai wujud keseriusan Pemkab dalam membangun daerah yang ramah anak.
“Kedua Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum pembangunan Kutim yang berkeadilan, inklusif, dan ramah anak,” tutupnya.


