Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda mendukung program parkir berlangganan yang tengah dijalankan Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan. Namun, sejumlah catatan disampaikan agar pelaksanaannya mampu memberikan rasa aman dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, H. Deni Hakim Anwar, mengatakan dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan yang digelar di Ruang Rapat Utama Lantai II DPRD Kota Samarinda, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, program parkir berlangganan masih bersifat opsional dan belum menjadi kewajiban bagi masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara masif agar konsep dan manfaat program tersebut dapat dipahami publik.
“Kalau seluruh kendaraan yang ada di Samarinda ikut berpartisipasi, tentu potensi peningkatan pendapatan asli daerah sangat besar. Tetapi masyarakat juga harus mengetahui fasilitas apa yang mereka peroleh,” ujar Deni.

Ia menekankan seluruh aspek pendukung harus dipastikan telah siap, mulai dari regulasi, pelaksana, hingga legalitasnya. Selain itu, seluruh juru parkir harus menjadi bagian dari binaan resmi Dinas Perhubungan guna mencegah praktik pungutan liar.

Deni juga meminta adanya jaminan keamanan bagi pengguna parkir berlangganan. Salah satunya dengan pemasangan kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik parkir untuk mengantisipasi kehilangan maupun kerusakan kendaraan.

“Kita ingin parkir ini tertib, rapi dan aman. Jangan sampai masyarakat sudah membayar tetapi tidak mendapatkan rasa nyaman,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan tarif parkir berlangganan sebesar Rp400 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp1 juta per tahun bagi roda empat dinilai lebih ekonomis dibanding pembayaran parkir harian.

Ia mengungkapkan program tersebut telah berjalan sejak 2025, meski tingkat partisipasi masyarakat masih relatif rendah.

Dishub pun terus melakukan promosi, termasuk memberikan potongan tarif 50 persen untuk kendaraan kedua dan seterusnya dalam satu keluarga sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota.(ADV).

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version