Samarinda – “Mencegah lebih baik daripada mengobati” menjadi semangat yang mengemuka dalam upaya memperkuat pengawasan pondok pesantren di Kota Samarinda. DPRD Kota Samarinda bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda membahas langkah konkret untuk memperkuat perlindungan santri sekaligus memastikan setiap pesantren memiliki mekanisme penanganan jika terjadi pelanggaran.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menjelaskan pembahasan tersebut melibatkan Kemenag Kota Samarinda serta Dinas Pendidikan. Salah satu agenda utama ialah sosialisasi program pesantren ramah anak yang akan diterapkan pada sekitar 56 pondok pesantren di Samarinda. Program tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama Tahun 2023 yang kemudian diperbarui pada 2025 sebagai pedoman nasional dalam perlindungan santri.

“Dari Kemenag Kota Samarinda, jadi kita juga melibatkan rekan-rekan dari Dinas Pendidikan. Tujuan mereka salah satunya akan mensosialisasikan peran pesantren ramah anak dan dalam waktu dekat akan melakukan launching terhadap kurang lebih 56 pesantren di Samarinda,” ujar Novan, Selasa (14/7/2026) lalu.

Ia menerangkan, regulasi terbaru mengharuskan seluruh pesantren memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang seragam. Apabila terjadi dugaan kekerasan maupun persoalan lain di lingkungan pesantren, masyarakat maupun orang tua dapat melapor melalui satuan tugas yang dibentuk Kementerian Agama. Nomor layanan pengaduan nantinya akan dipasang di setiap pesantren sehingga mudah diakses.

Menurut Novan, laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi awal oleh satgas sebelum diteruskan kepada instansi yang berwenang. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, kasus akan dilimpahkan kepada kepolisian. Sementara apabila berkaitan dengan perlindungan anak atau perempuan, penanganan akan melibatkan dinas terkait.

Ia mengakui pengawasan pesantren masih menghadapi tantangan karena keterbatasan sumber daya manusia di Kemenag Kota Samarinda. Dengan jumlah sekitar 56 pesantren yang harus diawasi, proses monitoring belum dapat dilakukan secara maksimal.

“Memang kendalanya SDM mereka juga tidak begitu banyak. Jadi mungkin prosesnya menjadi lebih lambat,” katanya.

Novan juga menjelaskan pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengawasi maupun menutup operasional pesantren. Sebab, seluruh proses perizinan hingga pencabutan izin merupakan kewenangan Kementerian Agama sebagai lembaga vertikal pemerintah pusat.

Menurutnya, DPRD akan terus mendorong koordinasi lintas sektor agar pengawasan terhadap pesantren semakin efektif tanpa mengurangi kemandirian lembaga pendidikan tersebut. Ia menilai keberadaan pesantren memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter generasi muda sehingga perlu dijaga melalui sistem perlindungan yang lebih baik.

Dengan penguatan regulasi, pembentukan satgas, serta penyediaan layanan pengaduan di setiap pesantren, diharapkan berbagai persoalan dapat dicegah sejak dini sekaligus meningkatkan rasa aman bagi seluruh santri maupun orang tua. (ADV).

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version