Samarinda – Meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda diibaratkan sebagai mesin yang mulai bekerja lebih kencang. Namun, di balik capaian yang hampir menyentuh angka Rp1 triliun, muncul pengingat agar laju peningkatan tersebut tidak ditempuh dengan cara yang justru memberatkan masyarakat melalui kebijakan pajak yang berlebihan.
Tren kenaikan PAD Kota Samarinda dalam beberapa tahun terakhir mendapat apresiasi dari DPRD Samarinda. Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Sani Bin Husain, menyebut penerimaan daerah yang sebelumnya hanya berada di kisaran Rp500 miliar kini hampir mencapai Rp1 triliun. Menurutnya, perkembangan tersebut merupakan sinyal positif bagi kemampuan fiskal daerah dalam mendukung pembangunan. Meski demikian, ia mengingatkan agar pemerintah kota tidak hanya mengandalkan sektor perpajakan sebagai sumber utama peningkatan pendapatan karena berpotensi memberikan tekanan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
“PAD kita sebenarnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Saya ingat dulu PAD masih sekitar Rp500 miliar, sekarang sudah hampir Rp1 triliun. Itu sudah bagus. Hanya saja, saya menekankan peningkatan PAD jangan sampai membuat masyarakat kecil menderita dengan pajak-pajak yang membebani. Kalau bisa malah dikurangi,” ujar Sani Bin Husain, Selasa (14/7/2026) yang lalu.
Menurut Sani, pemerintah daerah perlu memperluas sumber penerimaan melalui langkah-langkah yang lebih inovatif dan berorientasi pada pengembangan potensi daerah. Ia mencontohkan peluang kerja sama penyediaan air bersih ke daerah lain maupun pemanfaatan sampah menjadi energi listrik sebagai sumber pendapatan baru. Gagasan tersebut dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan kota modern sekaligus mampu menciptakan manfaat ekonomi tanpa harus menambah beban pajak bagi masyarakat.
Ia menambahkan, berbagai negara telah mengembangkan beragam sumber penerimaan daerah melalui inovasi layanan publik dan pengelolaan aset. Karena itu, Samarinda juga dinilai memiliki peluang untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki agar PAD terus bertumbuh secara berkelanjutan tanpa mengurangi daya beli masyarakat.
Selain membahas strategi peningkatan PAD, DPRD Samarinda saat ini juga mengawal proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pariwisata. Regulasi tersebut dianggap penting sebagai pijakan hukum dalam menata sektor pariwisata yang selama ini dinilai belum berkembang secara maksimal.
“Yang pertama, kita ingin ada keteraturan. Selama ini pariwisata di Samarinda memang ada, tapi bukan masyarakat yang mengelola. Seharusnya pemerintah kota hadir. Minimal fasilitas dasarnya, seperti WC, harus baik. Meski ada retribusi, yang penting wisata kita ditata rapi,” ungkap Sani.
Menurutnya, posisi geografis Samarinda yang berada di jalur strategis Kalimantan Timur merupakan modal besar untuk mengembangkan sektor wisata. Namun, tanpa regulasi yang jelas, pengelolaan destinasi, penyediaan fasilitas umum, hingga pengembangan kawasan wisata akan sulit dilakukan secara terarah dan berkesinambungan.
Sani menjelaskan bahwa keberadaan perda tidak hanya bertujuan menciptakan kepastian dalam tata kelola pariwisata, tetapi juga menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran melalui APBD. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur pendukung, penataan kawasan wisata, hingga kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dapat dilakukan secara legal dan terencana.
“Kenapa perda? Karena perda punya dua fungsi. Pertama, mengikat semua stakeholder untuk ikut berkontribusi. Kedua, menjadi dasar hukum penggunaan APBD untuk pengembangan pariwisata. Tanpa perda, APBD tidak bisa dipakai untuk itu,” pungkasnya.
Melalui strategi diversifikasi sumber pendapatan dan penguatan regulasi pariwisata, DPRD Samarinda berharap pertumbuhan PAD tidak hanya meningkat dari sisi angka, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat tanpa menambah beban ekonomi warga.
(ADV).


