Jakarta – Di tengah proses penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih berlangsung, terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi angin segar bagi dunia pendidikan. Kebijakan tersebut dinilai mampu menjawab kekhawatiran banyak guru non-ASN sekaligus memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berjalan tanpa gangguan.
Surat edaran yang mengatur tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026 itu mendapat dukungan luas dari Komisi X DPR RI. Para legislator menilai kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk menghindari kekosongan tenaga pendidik di berbagai daerah sembari menunggu penyelesaian penataan tenaga non-ASN secara menyeluruh.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan bahwa pihaknya memahami urgensi penerbitan surat edaran tersebut. Menurutnya, langkah yang diambil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan bentuk keberpihakan kepada para guru yang selama ini telah mengabdikan diri dalam dunia pendidikan.
“Bahkan dua jempol, Pak Menteri. Niatan yang ingin disampaikan oleh Pak Menteri bersama jajaran adalah untuk menyelamatkan guru-guru ini,” ujar Lalu Hadrian.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan surat edaran tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi guru non-ASN, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan mereka di satuan pendidikan masing-masing. Karena itu, ia meminta sosialisasi kebijakan dilakukan secara lebih luas agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
“Kita sekarang bekerja sama seluruh stakeholder untuk menetapkan solusi terbaik terkait dengan status agar ini tidak lagi menjadi perdebatan,” katanya.
Dukungan serupa datang dari Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Gerindra, La Tinro La Tunrung. Ia menilai keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama di daerah yang masih mengalami keterbatasan tenaga pendidik.
“Apa yang dilakukan dengan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 itu menurut saya sangat bagus. Tidak boleh ada kekosongan, bagaimana pejuang-pejuang kita, guru-guru kita, yang sudah berusaha puluhan tahun harus berhenti. Makanya dengan SE Nomor 7 Tahun 2026 ini kami sangat mendukung,” ujarnya.
Menurut La Tinro, pemerintah perlu memastikan proses transisi berjalan secara baik agar hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas tetap terjaga. Ia menegaskan bahwa keberadaan guru merupakan faktor utama dalam menjamin keberlangsungan proses pembelajaran.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Habib Syarief Muhammad, menyebut kebijakan tersebut sebagai solusi yang diperlukan dalam kondisi saat ini. Menurutnya, pemerintah harus mengambil langkah cepat untuk menghindari gangguan layanan pendidikan akibat kekurangan tenaga pengajar.
“Bagi kami ini adalah solusi darurat. Kebijakan ini merupakan bentuk diskresi menteri untuk menjaga keberlanjutan layanan publik,” katanya.
Meski mendukung kebijakan tersebut, Habib mengingatkan bahwa pemerintah tetap perlu menyiapkan strategi jangka menengah dan jangka panjang dalam penataan tenaga pendidik. Dengan demikian, persoalan yang sama tidak kembali muncul pada masa mendatang.
Pandangan positif juga disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih. Ia menilai surat edaran tersebut dapat menjadi jembatan yang menghubungkan kebutuhan sekolah dengan proses penataan tenaga non-ASN yang sedang berlangsung.
“Andaikan SE ini jadi jembatan, menurut saya ini prestasi, jadi Kemendikdasmen bagaimana koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga,” ujarnya.
Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mencari solusi terbaik terkait kebutuhan guru di seluruh Indonesia. Menurutnya, berbagai langkah telah dilakukan agar pelayanan pendidikan tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan proses penataan yang sedang berlangsung.
“Jadi kami sudah melakukan upaya-upaya untuk persoalan guru ini,” kata Abdul Mu’ti.
Penegasan lebih lanjut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani. Ia menjelaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN selama masa transisi.
Menurut Nunuk, sebelum kebijakan tersebut diterbitkan, terdapat sejumlah pemerintah daerah yang menghentikan penugasan guru non-ASN karena belum memiliki dasar hukum yang jelas. Akibatnya, muncul kekhawatiran akan terganggunya proses pembelajaran di sejumlah sekolah.
“Paling tidak ini menjadi landasan masa transisi untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN karena memang sejatinya keberadaan mereka masih dibutuhkan,” tuturnya.
Ia mengungkapkan bahwa setelah surat edaran diterbitkan, sejumlah daerah mulai kembali menugaskan guru non-ASN untuk mengajar. Hal tersebut menjadi sinyal positif bahwa kebijakan tersebut mampu menjawab kebutuhan mendesak di lapangan.
Dengan dukungan dari DPR RI dan koordinasi lintas kementerian yang terus berjalan, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 diharapkan menjadi solusi efektif dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan. Selain memberikan kepastian bagi guru non-ASN, kebijakan ini juga memastikan hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi selama proses penataan tenaga pendidik berlangsung.



