Kutim– Pelayanan publik diibaratkan sebagai cermin yang paling mudah dibaca masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Melalui cermin itulah kualitas birokrasi diuji setiap hari. Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan Penyerahan Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutai Timur, Rabu (3/6/2026).
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengatakan penghargaan yang diberikan kepada perangkat daerah, unit pelayanan, dan ASN berprestasi merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam menghadirkan layanan terbaik kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran perangkat daerah, pejabat pemerintahan, serta aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Selain penyerahan penghargaan, agenda juga diisi dengan sosialisasi regulasi terbaru terkait pakaian dinas ASN sebagai pedoman pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Pada kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh perangkat daerah, unit pelayanan, dan ASN yang berhasil meraih penghargaan pelayanan publik tahun 2025. Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kerja keras dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Ardiansyah Sulaiman.
Ia menegaskan bahwa penghargaan bukanlah titik akhir pencapaian, melainkan dorongan untuk terus melakukan pembenahan dan inovasi pelayanan. Menurutnya, masyarakat menilai kualitas pemerintah melalui pengalaman yang mereka rasakan secara langsung saat mengakses berbagai layanan, mulai dari administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan hingga pelayanan dasar lainnya.
“Penghargaan harus menjadi pemicu semangat untuk terus berbenah, berinovasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan dari waktu ke waktu,” katanya.
Dalam arahannya, Ardiansyah juga menyoroti tantangan yang dihadapi ASN di era modern. Aparatur pemerintah dituntut memiliki kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi sekaligus menjaga profesionalisme dalam bekerja. Pemanfaatan teknologi, lanjutnya, perlu dioptimalkan untuk mempercepat proses pelayanan, memperluas akses masyarakat, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif serta transparan.
Namun demikian, kemajuan teknologi tidak boleh mengesampingkan integritas. Kepercayaan publik hanya dapat tumbuh apabila pelayanan diberikan secara jujur, akuntabel, dan bebas dari praktik yang merugikan kepentingan masyarakat. Karena itu, ASN diminta menjadikan kritik dan masukan masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas layanan secara berkelanjutan.
“ASN masa kini dituntut menjadi aparatur yang profesional, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan zaman. Pelayanan yang diberikan harus cepat, mudah, tepat, dan memberikan kepastian,” tegasnya.
Ardiansyah juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan. Menurutnya, sinergi yang kuat akan memperluas jangkauan pelayanan sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, ia menjelaskan bahwa Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas ASN tidak hanya mengatur seragam kerja semata. Regulasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat identitas, kedisiplinan, dan citra aparatur pemerintah daerah di mata masyarakat.
“Oleh karena itu, saya berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat memahami dan melaksanakan ketentuan dalam peraturan ini dengan penuh tanggung jawab. Jadikan pakaian dinas sebagai simbol integritas, kebanggaan, dan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui penghargaan pelayanan publik dan penerapan regulasi baru tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap tercipta budaya kerja yang semakin profesional, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas layanan publik di daerah.





