Berau – “Hukum seharusnya menjadi penyeimbang keadilan, bukan alat mempertahankan kuasa.” Kalimat ini menggema di halaman Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, saat ratusan warga dari Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (Poktan UBM) bersama para tokoh adat dan masyarakat adat memadati ruang sidang. Perkara sengketa lahan yang telah berjalan bertahun-tahun itu kembali bergulir pada Rabu (14/5/2025), dalam sidang pembuktian yang menjadi sorotan publik. Sayangnya, sidang ini justru diwarnai dugaan kejanggalan pada bukti yang diserahkan oleh pihak PT Berau Coal.
Sidang ke-10 ini merupakan bagian dari proses panjang kasus dengan nomor perkara 43/pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr, yang menyangkut klaim lahan seluas 1.290 hektare di Kampung Tumbit Melayu, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Lila Sari, S.H., M.H., menantikan pembuktian dari pihak tergugat, yaitu PT Berau Coal, terhadap kepemilikan atau pembebasan lahan yang disengketakan.
Namun alih-alih menyajikan dokumen yang meyakinkan, perusahaan tambang batu bara tersebut justru diduga menyerahkan 28 dokumen yang tidak berkaitan langsung dengan lokasi perkara. Dokumen tersebut, menurut pihak penggugat, mengacu pada wilayah yang berbeda dan tidak mencakup lahan milik Poktan UBM yang sedang disengketakan.
“Kalau kami melihat bukti dari PT Berau Coal ini tidak nyambung dengan perkara yang ada, karena yang diperlihatkan bukan pembebasan di lahan kelompok kami,” tegas Gunawan, kuasa hukum Poktan UBM, saat diwawancarai seusai sidang.
Gunawan menyayangkan sikap perusahaan yang dinilainya tidak serius dan tidak transparan. Menurutnya, sebuah perusahaan sebesar PT Berau Coal seharusnya mampu menunjukkan bukti autentik dan relevan jika memang memiliki dasar hukum yang kuat untuk menduduki lahan tersebut.
Ketidaksesuaian bukti ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat dan kuasa hukum penggugat: atas dasar apa PT Berau Coal melakukan eksploitasi di lahan tersebut sejak 2007, jika hingga kini belum dapat menunjukkan legalitas pembebasan lahannya?
Lebih lanjut, suasana sidang juga diwarnai aksi solidaritas dari berbagai elemen masyarakat adat. Panglima Mandau bersama Pasukan Merah, PolAdat, dan Permada Kabupaten Berau turut hadir dan menyatakan sikap untuk terus mendampingi warga Poktan UBM hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan berharap pengadilan berlaku seadil-adilnya. Semoga majelis hakim bisa melihat perkara ini dengan jernih dan berpihak kepada kebenaran yang sesungguhnya. Hukum kebenaran harus diperjuangkan, jangan tajam ke bawah tumpul ke atas,” tegas Panglima Mandau dengan lantang di hadapan para wartawan.
Sikap keras Panglima Mandau mendapat dukungan dari Jamaluddin, anggota Poktan UBM, yang juga mempertanyakan keabsahan bukti PT Berau Coal. Menurutnya, lahan yang disengketakan selama ini merupakan tanah adat yang digunakan secara turun temurun oleh masyarakat untuk bertani.
“Ini sudah jelas-jelas lahan milik masyarakat. Semua bukti-bukti yang diperlihatkan PT Berau Coal di persidangan itu bukan surat di dalam lahan Poktan UBM yang sedang diperkarakan. Bukti itu lokasinya berada di seberang jalan, dan itu lahan pribadi, bukan milik kelompok,” terang Jamaluddin.
Dalam proses persidangan, pihak PT Berau Coal mengakui bahwa dokumen yang mereka serahkan belum lengkap. Perwakilan hukum perusahaan menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen akan dipenuhi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu (21/5/2025). Namun pernyataan tersebut justru menambah kecurigaan dari masyarakat yang telah bertahun-tahun memperjuangkan hak mereka tanpa hasil.
Kasus sengketa ini sendiri bermula sejak awal tahun 2000-an, ketika masyarakat Poktan UBM mengklaim bahwa lahan yang mereka garap dan kuasai secara adat mulai dimasuki oleh pihak perusahaan tanpa sosialisasi maupun pembebasan lahan yang sah. Proses negosiasi telah beberapa kali dilakukan, termasuk melalui DPRD Kabupaten Berau dan Provinsi Kalimantan Timur, namun tidak pernah menghasilkan titik temu.
Persoalan ini memperlihatkan pola konflik lahan yang umum terjadi di banyak daerah tambang di Indonesia. Ketimpangan kekuasaan antara masyarakat adat dan korporasi besar menciptakan ketegangan berkepanjangan, yang seringkali tidak diselesaikan dengan cara-cara adil dan transparan.
Di sisi lain, pemerintah daerah maupun pusat dinilai belum maksimal hadir untuk menengahi dan menyelesaikan konflik ini secara menyeluruh. Sejumlah aktivis lingkungan dan hak tanah adat pun menyoroti perkara ini sebagai cerminan kegagalan sistem perlindungan hak masyarakat terhadap ekspansi industri ekstraktif.
“Yang kami perjuangkan bukan hanya soal tanah, tetapi juga harga diri dan hak hidup. Jika bukti yang diserahkan PT Berau Coal memang bukan bagian dari lahan yang disengketakan, maka ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi indikasi praktik perampasan tanah,” ujar Gunawan.
Dengan semakin memanasnya proses persidangan, masyarakat dan kelompok adat berharap hakim dapat bersikap netral dan memprioritaskan keadilan substantif daripada sekadar formalitas hukum. Mereka menuntut agar proses pembuktian benar-benar ditelaah secara menyeluruh, bukan hanya melihat kelengkapan dokumen secara kasat mata.
“Kalau hukum berpihak pada kebenaran, maka rakyat akan merasa dilindungi. Tapi kalau hukum hanya tunduk pada kekuatan modal, maka keadilan tidak akan pernah hadir,” tutup Panglima Mandau.
Sidang lanjutan pada 21 Mei mendatang akan menjadi penentu penting bagi arah penyelesaian kasus ini. Masyarakat berharap kejelasan dan keputusan yang berpihak pada hak-hak masyarakat adat dapat segera diwujudkan, bukan sekadar janji keadilan yang terus tertunda.


