Sangatta – Bencana kebakaran hebat yang melanda kawasan Batu Ampar, Kutai Timur, sempat membakar harapan puluhan keluarga. Sekitar 80 rumah hangus dilalap api, meninggalkan kerugian besar bagi warga terdampak. Namun, bantuan yang seharusnya segera disalurkan pemerintah ternyata tersendat di meja regulasi.

“Untuk kebakaran Batu Ampar, dananya sudah ada. Cuma terkendala regulasi sehingga kemungkinan tidak bisa dilaksanakan,” ujar Astana Lode, Kepala Bidang Perumahan Umum Dinas Perkim Kutai Timur, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (26/11/2025) lalu.

Menurut Astana, Pemkab Kutai Timur melalui Bupati telah menyiapkan dana untuk membantu korban kebakaran, namun hingga kini bantuan belum dapat direalisasikan karena syarat-syarat administrasi yang belum terpenuhi sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.

“Padahal dananya sudah disiapkan Pak Bupati. Tapi regulasi itu jadi penghalang,” tambahnya.

Astana mengakui belum mendapatkan informasi terbaru terkait perkembangan proses tersebut karena baru kembali dari dinas luar daerah. Namun ia menegaskan bahwa persoalan regulasi memang menjadi titik krusial yang membatasi ruang gerak pemerintah dalam penyaluran bantuan pascabencana.

Dalam beberapa kasus bencana, ketentuan teknis seperti status kepemilikan tanah, legalitas bangunan, dan penetapan status darurat bencana menjadi penentu layak tidaknya suatu wilayah atau korban menerima bantuan. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka anggaran tidak dapat digunakan secara sah.

Situasi ini menjadi ironi bagi korban kebakaran yang kehilangan tempat tinggal, sementara bantuan yang tersedia tidak bisa tersalurkan karena terkendala regulasi administratif.

Perkim Kutim berharap ada langkah koordinatif lintas instansi, termasuk dengan pihak legislatif dan lembaga penegak hukum, agar solusi segera ditemukan dan bantuan yang telah disiapkan tidak sia-sia. (ADV/AN/Etara.id).

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version