Sangatta – Proses serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Kutai Timur tidak bisa dipukul rata. Menurut Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Perkim) Kutim, perbedaan antara perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan perumahan komersial membawa tantangan serta ketentuan tersendiri dalam implementasi kebijakan.
“Kalau perumahan MBR itu boleh menyerahkan dalam kondisi jalannya belum dicor. Pemerintah yang akan membangunnya,” ujar Astana Lode, Kepala Bidang Perumahan Umum Dinas Perkim Kutim saat diwawancarai di Ruang Kerjanya, Rabu (26/11/2025).
Astana menjelaskan, fleksibilitas diberikan karena rumah MBR dijual dengan harga yang ditentukan pemerintah, sehingga pengembang tidak diwajibkan menyelesaikan seluruh infrastruktur sebelum menyerahkan PSU. Pemerintah daerah dapat mengambil alih dan melanjutkan pembangunan fasilitas dasar, seperti pengecoran jalan dan perbaikan drainase.
Namun sebaliknya, untuk perumahan komersial yang harga jualnya ditentukan oleh pengembang, aturan jauh lebih ketat. Serah terima hanya dapat dilakukan setelah semua fasilitas umum dibangun sepenuhnya sesuai standar teknis. Hal ini menjadi tanggung jawab mutlak pengembang sebagai bagian dari produk properti yang ditawarkan kepada konsumen.
“Kalau yang komersial, karena itu bisnis developer dan harga ditentukan mereka, maka semua fasilitas harus terbangun dulu baru diserahkan ke pemerintah,” tegas Astana.
Ia mengungkapkan, Perkim telah beberapa kali menerima pengajuan serah terima dari pengembang perumahan komersial. Namun setelah dilakukan verifikasi di lapangan, banyak infrastruktur yang belum selesai dibangun—terutama jalan yang belum dicor dan drainase yang belum berfungsi.
“Ada yang sudah menyerahkan, tapi saat dicek jalannya belum dicor. Kami tidak berani proses. Ini ada konsekuensinya,” imbuhnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keadilan serta efisiensi penggunaan anggaran daerah. Pemerintah tidak bisa mengalokasikan dana publik untuk membangun infrastruktur yang menjadi kewajiban pengembang swasta dalam proyek komersial.
Dengan membedakan standar PSU berdasarkan klasifikasi perumahan, Dinas Perkim Kutim berharap tercipta mekanisme yang adil dan bertanggung jawab. Sementara itu, masyarakat diharapkan lebih memahami proses ini agar tidak salah menilai keterlibatan pemerintah dalam pembangunan kawasan hunian. (ADV/AN/Diskominfo).


