Kutim – Informasi warga menjadi “pintu masuk” bagi polisi untuk membongkar dugaan peredaran narkotika di Sangatta Selatan. Berawal dari laporan melalui Call Center 110 Polres Kutai Timur, petugas akhirnya mengamankan seorang pemuda berinisial AT beserta empat bungkus yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 2,04 gram.
Penindakan dilakukan pada Kamis (13/8/2026), setelah aparat menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Sangatta Selatan, Kutai Timur. Personel Satresnarkoba Polres Kutai Timur kemudian bergerak bersama piket Patmor, Pamapta dan Pawas untuk melakukan penyelidikan serta memastikan kebenaran laporan tersebut.
Sekitar pukul 11.00 Wita, petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Poros Sangatta-Bontang Km 3, Gang BPPUTK, Dusun Bukit Raya, Desa Sangatta Selatan. Di tempat itu, polisi mengamankan AT yang kemudian menjalani penggeledahan di kamar yang ditempatinya.
Dari proses penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Keseluruhan barang tersebut memiliki berat bruto 2,04 gram. Temuan itu kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu pack plastik klip, satu telepon seluler, satu sendok takar, satu pipet kaca lengkap dengan alat hisap, serta empat sedotan berwarna merah yang diduga digunakan sebagai tempat menyimpan sabu.
Selain itu, petugas menemukan uang tunai senilai Rp2,25 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. Satu celana pendek yang disebut menjadi tempat penyimpanan barang terlarang tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.
Atas pengungkapan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP-A/63/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KUTIM/POLDA KALTIM tertanggal Kamis (13/8/2026). Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan awal terhadap AT untuk menelusuri sumber narkotika yang ditemukan.
Dalam pemeriksaan, AT mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial S. Keterangan tersebut kini masih didalami penyidik, terutama untuk mengetahui asal-usul sabu dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah menilai pengungkapan itu menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membantu kepolisian menjaga keamanan sekaligus memberantas peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi melalui layanan 110. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKBP Aryansyah.
Menurutnya, keberanian warga menyampaikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan dapat mempercepat langkah kepolisian dalam melakukan penyelidikan. Karena itu, Polres Kutai Timur akan terus membuka ruang partisipasi masyarakat, termasuk melalui layanan Call Center 110.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur. Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.
Setelah diamankan, AT bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kutai Timur memastikan penyidikan masih terus berjalan. Selain melengkapi berkas perkara terhadap AT, penyidik juga menelusuri sosok berinisial S serta pihak lain yang diduga berhubungan dengan peredaran narkotika tersebut. Pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan bahwa laporan masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kutai Timur.



